ASN Bengkalis dilarang cuti dan bepergian saat akhir tahun

id pemkab bengkalis,Bengkalis, nataru

ASN Bengkalis dilarang cuti dan bepergian saat akhir tahun

Bupati Bengkalis Kasmarni.ANTARA/Alfisnardo

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah pada Natal 2021 dan Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," ujar Bupati Bengkalis Kasmarni, Rabu.

Dikatakannya, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran COVID-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.id.

"Cuti boleh diberikan, bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting," ungkapnya lagi.

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja.

"Bagi ASN yang melanggar aturan ini, dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru," tegasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa pandemi COVID-19.

SE Bupati Bengkalis ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa pandemi COVID-19.