Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau dan Kepri, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadin, dan BPJS Kesehatan guna memaksimalkan program kepesertaan.
"Ini awal kerjasama secara terpadu antara kita dengan stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan peningkatan kepesertaan," kata Kepala BPJSTK Kanwil Sumbar-Riau, Budiono usai acara penandatanganan kesepakan di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Budiono kerjasama ini suatu terobosan baru bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam memaksimalkan kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial, khususnya mereka yang bekerja pada sektor informal.
Selain juga untuk menjaring perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima jaminan.
Walau diakuinya hubungan kerjasama selama ini sudah terbangun dengan Disnaker, namun kedepan bisa lebih lagi.
"Misalkan Disnaker bisa membantu mengingatkan perusahaan nakal yang belum mendaftarkan pekerjanya, " ujarnya mencontohkan.
Karenamenurut analisa dia semua perusahaan patuh ini kanal pemerintah, sehingga BPJS akan merugi jika tidak menggandeng mereka.
Sementara itu ulasnya kerjasama dengan Kadin juga sangat penting sebab bisa membangun sinergi.
"Kita akan tahu apakah anggota mereka sudah tercover atau belum. Jangan sampai ada perusahaan sudah untung tetapi tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, " tegasnya.
Sekali lagi tegasnya Mou ini pintu masuknya BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan untuk meningkatkan kepesertaan.
Salah satunya seperti hubungan dengan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, setiap investor yang akan bergabung bisa dimintakan tanggungjawabnya untuk mendaftarkan pekerjanya sebelum masuk.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Evarefita membenarkan dengan kerjasam ini maka pihaknya akan memberikan layanan perizinan lebih mudah dan berbasis teknogi. Jika perlu para investor bisa mengurus semua satu paket termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatannya saat mengurus perizinan.
"BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah mitra kami untuk memberikan kesejahteraan ke pada naker, tetapi kami juga tidak dapat melanggar hak dari pemohon perizinan. Makanya ini guna kerjasama yang ditandatangani agar saling memenuhi tanggungjawab, " ujar Evarefita.
Namun demikian pihaknya tambahnya pihaknya akan menyosialisasikan hak dan kewajiban ini kepada investor yang akan menanamkan modal di Riau.
"Kita akan tetap menghimbau dan mengharuskan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tetapi tidak bisa menahan bahkan menunda perizinan. Karenanya diharapkan kesadaran pengusaha, " pungkasnya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB