Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Imigrasi Kelas IIA Pekanbaru melepaskan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang sempat diamankan oleh polisi dan petugas imigrasi Senin (25/12) karena dianggap memiliki dokumen lengkap.
"Tiga-tiganya ada berkas keimigrasiannya lengkap, jadi kita lepas, tidak dideportasi," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau, Surya Pranata di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan bahwa dua diantara itu merupakan pekerja di Indah Kiat Pulp and Paper (perusahaan bubur kertas). Sedangkan satu orang lagi merupakan sub-kontraktor perusahaan itu.
Dia menjelaskan jika upaya penindakan deportasi dilakukan apabila WNA melanggar syarat-syarat keimigrasian. Sementara ketiga WNA Tiongkok itu, lanjutnya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan merupakan pekerja, bukan datang ke Indonesia sebagai pelancong.
Awalnya pada saat amankan gelagatnya mencurigakan dan dibawa ke kepolisian di pos pelayanan natal dan tahun baru yang ada di sekitar Mal Ciputra. Ketiganya lantas dibawa ke kantor imigrasi Pekanbaru untuk diinterogasi.
Sebelum diamankan polisi, ketiga pria tersebut terlihat sedang jalan-jalan di mal oleh petugas imigrasi. Mereka tidak bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia hingga membuat petugas imigrasi curiga.
Bahkan mereka juga menolak ketika petugas migrasi akan membawanya untuk pemeriksaan dokumen. Sempat terjadi perdebatan alot dan perlawanan hingga datang petugas kepolisian yang berpos di depan Mal Ciputra.