Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Nandang memerintahkan jajaran menyelidiki aksi massa yang menewaskan seorang warga yang tertuduh melakukan pembegalan di Kabupaten Kampar Sabtu (16/12) lalu.
"Aksi main hakim sendiri itu, saya sudah beri tahu kapolres dan bupati bahwa itu tidak bisa tolerir. Karena kalau tidak ditangani akan menjadi preseden tidak bagus. Ini agar tak terjadi lagi hal-hal yang tidak inginkan," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa.
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih lidik namun siapa saja orangnya ada video yang bisa dipelajari. Akan diketahui siapa yang menggerakkan, turut serta, dan membantu aksi tersebut serta aktor intelektualnya.
"Masing-masing punya peran, pasti ada komandan menggerakkan, tak mungkin bergerak sendiri," ucapnya.
Terkait hukumannya nanti, kata kapolda pihaknya menyerahkannya kepada hakim. Kepolisian bekerja untuk membuktikan yang bersangkutan ikut melakukan penganiayaan secara bersama atau tidak.
Untuk ancaman hukuman, kata dia bisa berlapis dengan pasal pembunuhan, penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia dan juga pengeroyokan. Oleh karena itu, untuk urusan hukum percayakan kepada aparatur dan masyarakat jangan ambil resiko dan merugikan diri sendiri.
"Main hakim sendiri itu merugikan masyarakat, bukannya berjasa, justru malapetaka karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang melawan hukum. Yang boleh menjatuhi hukuman hanya hakim apalagi ini baru diduga baru berupa fitnah, belum tentu kebebaran," ungkap kapolda.
Dia menegaskan lagi bahwa yang punya kewemangan menentukan itu benar adalah negara yang mendelegasikannya kepada kepolisian untuk menyelidiki kebenaran. Itupun nantinya akan dikoreksi jaksa dan jika sepaham baru dibawa ke pengadilan.
Lalu kemudian yang berhak memutuskan salah benar itu adalah hakim. Hal itupun juga belum final karena bertingkat mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
"Yang harus dibudayakan untuk berupaya adil adalah di lingkungan keluarga, kalau keadilan peristiwa pidana itu harusnya melaporkan kepada polisi," tambahnya.