Tembilahan (Antarariau.com) - Agar tidak menyalahi aturan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik ( Diskominfo PS ) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (6/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Lulus Mustofa. SH, MH Kepala Dinas Kominfo PS Drs. M. Thaher, MM, Kepala Dinas Perhubungan Wiryadi, S.Sos, M.Si, Kasi Datun Kejari, beberapa Kabid serta kasi dari Diskominfo PS dan Dinas Perhubungan kabupaten Inhil.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Lulus Mustofa meminta Dinas Kominfo PS dan Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar dapat berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam mengambil kebijakan.
"Saya meminta dua Dinas ini selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan kejakssan sehingga meminimalisir kesalahan dalam mengambil kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, " ujar Kajari.
Lulus Mustofa juga mengharapkan Kepada Dinas Kominfo PS dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir agar kedepannya saling terbuka karna banyak tugas yang harus dbenahi bersama-sama.
"Ada banyak tugas yang harus dibenahi secara bersama antara Kejaksaan dan instansi pemerintah seperti Diskominfo PS dan Dinas Perhubungan maka dari itu diperlukan keterbukaan dan saling koordinasi," ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik kabupaten Inhil M. Thaher mengatakan, Tujuan dilaksanakannya penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ini adalah dalam rangka pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinskominfo PS.
"Apabila kami menghadapi benturan, halangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kami akan berkordinasi dan berkonsultasi serta meminta pandangan hukum dari Kejaksaan Negeri, sehingga apa yang akan kami lakukan tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum", sebut Thaher.
Thaher berharap dengan adanya MoU ini apa yang sudah menjadi tugas dalam pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan terutama yang menjadi leading sektor DiskominfoPs dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan koridor hukum di Indonesia. (ADV)