Sejumlah Tersangka Tugu Antikorupsi Berikan Penawaran Sebagai "Justice Collaborator"

id sejumlah tersangka, tugu antikorupsi, berikan penawaran, sebagai justice collaborator

Sejumlah Tersangka Tugu Antikorupsi Berikan Penawaran Sebagai "Justice Collaborator"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan ada beberapa dari 15 tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru yang di dalamnya ada Tugu Anti-Korupsi menawarkan diri menjadi "Justice Collaborator".

"Kami sudah mendapatkan beberapa permohonan untuk jadi Justice Collaborator dari para tersangka. Sudah berkonsultasi dan mengajukan diri, tapi permohonan ini harus kami kaji dulu," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.

Diketahui tersangka Tugu Anti-Korupsi ini berjumlah 18 orang. Tiga diantaranya sudah ditahan yakni dari pihak konsultan pengawas proyek, kontraktor, dan pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Riau tahun 2016.

Selebihnya ada tiga lagi dari konsultan pengawas dan kontraktor, sedangkan selebihnya dari Aparatur Sipil Negara. Para penyelenggara negara itu terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen serta masing-masing lima dari dinas Ciptada dan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Riau.

Meski begitu, diantara yang belum ditahan itu ada beberapa yang mengajukan diri sebagai "Justice Collaborator. Namun demikian Sugeng enggan menyebutkan siapa, jumlahnya maupun dari kalangan swasta, dinas, ataupun ULP.

"Pokoknya ada beberapa," tegasnya.

Sugeng mengaku untuk itu pihaknya takkan terburu untuk memberikan keputusan karena itu harus tertulis. Oleh sebab itu saat ini, Pidsus harus memantau dan minta bukti yang bersangkutan yang akan jadi Justice Collaborator jika memang akan bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya.

"Justice Collaborator ini sangat krusial karena tersangka yang diberikan ini harus diberikan keistimewaan tertentu atau keringanan dari pada tersangka yang tidak jadi justice Collaborator. Misalnya di pengadilan dituntut lebih rendah apabila hakim juga sependapat, atau perlakukan lain yang tidak sama dengan tersangka lainnya," ujarnya.

Pada tahun ini Kejati menyidik dua RTH yang dilaksanakan pada anggaran tahun 2016. Tapi sampai saat ini baru RTH Tunjuk Ajar di Jln. Ahmad Yani yang sudah ditetapkan tersangkanya. Sedangkan satu RTH lagi yakni Kaca Mayang belum ada tersangkanya.

Pembangunan RTH di Jln Ahmad Yani di dalamnya juga ada Tugu Integritas Anti Korupsi. Tugu itu bahkan diresmikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada pada Hari Anti-Korupsi pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 8 Desember 2016 lalu, namun terendus adanya korupsi di sana oleh Kejati Riau beberapa lama setelah itu.