Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan barang bukti tersebut telah disita untuk kemudian dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan. Penyidik lembaga antirasuah selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal temuan tersebut.
"Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Penyidik KPK pada Jumat (29/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.
"Sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujarnya
Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan, penyidik KPK juga menemukan sejumlah senjata api. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut adalah pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Kapolri dukung penuh Kementan dalam wujudkan ketahanan pangan
25 April 2024 15:04 WIB
Kementan pastikan pasokan cabai dalam kondisi aman jelang Ramadhan 1445 H
27 February 2024 15:48 WIB
Kementan sebut Jatim-Jateng mulai panen raya bantu stok pangan nasional
24 February 2024 15:18 WIB
Ini peran SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
11 October 2023 22:12 WIB
Syahrul Yasin Limpo resmi tersangka korupsi di Kementan
11 October 2023 20:57 WIB
Hukum kemarin, korupsi di Kementan hingga upaya evakuasi WNI dari Palestina
10 October 2023 11:28 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD sebut dapat informasi SYL ditetapkan tersangka korupsi Kementan
04 October 2023 16:15 WIB