Tanjungbalai, Sumatera Utara (Antarariau.com)- Polres Tanjungbalai menangkap empat tersangka diduga pelaku kerusuhan berujung pembakaran wihara dan kelenteng di Tanjungbalai, Minggu.
Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga mengungkapkan identitas keempat tersangka sebagai MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Yani.
Dia melanjutkan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan dan dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani.
Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan.
Berita Lainnya
KPK sita sejumlah dokumen dari Kementan, sudah ada tersangka
30 September 2023 22:03 WIB
Sejumlah Tersangka Tugu Antikorupsi Berikan Penawaran Sebagai "Justice Collaborator"
29 November 2017 21:20 WIB
Hasil Pemeriksaan Tersangka Pabrik Sabu, Polres Pekanbaru Tetapkan Sejumlah DPO
26 February 2016 15:50 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Polri tangkap tujuh buronan kasus pembakaran di Kramomongga Fakfak
10 September 2023 9:55 WIB
Gus Yahya ajak umat Islam untuk muhasabah terkait kasus pembakaran Al-Qur'an
02 August 2023 16:35 WIB
Kasus pembakaran mobil mewah penyanyi dangdut Via Vallen, ternyata ini motif pelakunya
01 July 2020 13:27 WIB
Polisi Dalami Kasus Pembakaran Mobil Petinggi LAM Pekanbaru
13 October 2017 22:55 WIB