Polisi Buru Tahanan Lapas Yang Kabur Gunakan Senpi

id polisi buru, tahanan lapas, yang kabur, gunakan senpi

Polisi Buru Tahanan Lapas Yang Kabur Gunakan Senpi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Pekanbaru memburu dua tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru atas nama Satriandi dan Nugroho setelah mengancam petugas jaga diduga dengan senjata api.

"Kita sedang melakukan pendalaman dan bentuk tim melakukan pengejaran, tim lagi bekerja. Juga dari kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Sektor jajaran," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Rabu.

Berdasarkan informasi dari petugas lapas, lanjutnya memang yang bersangkutan kabur usai mengancam dengan senjata api. Tahanan atas nama Satriandi yang kakinya pincang pergi ke pintu depan beralasan menjemput barang dengan dibantu Nugroho.

Ditanyakan terkait kamera pengawas dari lapas, dia mengatakan alat tersebut tidak berfungsi di gedung tersebut. Meski begitu dia belum mau mengatakan ada kelalaian pihak lapas di sini.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yulius Syahruza mengakui memang kamera pengawas tidak berfungsi. Dia beralasan bahwa alat tersebut tersambar petir dan sekarang sedang perbaikan.

Terkait kronologis kaburnya dua tahanan ini, dia mengetahui hal ini terjadi pada pukul 16.40 WIB dan diperkirakan sudah 10 menit peristiwa. Satriandi meminta izin komandan jaga untuk ambil kiriman.

Petugas tidak membolehkan tapi yang bersangkutan tetap memaksa buka pintu terakhir lapas tersebut. Bahkan sudah diusir petugas keduanya tetap maju hingga akhirnya memukul dan menodongkan diduga senjata api.

"Apakah betul senjata api belum tahu, tapi bentuknya seperti senjata api. Setelah maksa dia buka sendiri pintu yang masih terbuka gemboknya," ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, para narapidana dan tahanan belum masuk ke sel masing-masing sekitar pukul 16.30 WIB. Dua tahanan kabur tersebut berada dalam satu sel.

Tahanan Satriandi masih pincang akibat jatuh lompat dari lantai delapan hotel tahun 2016 lalu. Saat itu dia menghindari

kejaran polisi pada kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kemudian dirinya bebas karena memiliki surat kuning pasien rumah sakit jiwa.

Selanjutnya pada akhir 2016, dia terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang warga Pekanbaru. Dia sudah dijatuhi hukuman 12 tahun lalu banding. Oleh karena itu sebenarnya yang bersangkutan masih tahanan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, tapi dipindah ke lapas.

"Satriandi ini pecatan polri, dipindahkan ke lapas baru satu bulan karena juga mencoba kabur. Satu lagi Nugroho yang membantunya berjalan, narapidana humkuman dua tahun," ungkapnya.