Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mulai menyosialisasikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 setempat kepada semua perusahaan pascadisahkan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebesar Rp2.464.154,06.
"Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi kepada tripartit, kami sudah surati Apindo, organisasi pekerja dan pengusaha," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubin Syaker) Disnaker Riau, Rinda Situmorang kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Rinda Situmorang menjelaskan apa yang sudah disepakati bersama ini perlu disebarluaskan kepada para pengusaha untuk segera diterapkan pada Januari 2018.
Selain juga ini sesuai dengan aturan yang berlaku pascadisahkan ada tenggat waktu selama 20 hari untuk masa sanggah bagi mereka yang keberatan dengan besaran UMP Riau 2018 senilai Rp2.464.154,06.
"Upah minimum efektif berlaku Januari tahun depan, Disnaker membuka tenggat waktu pengaduan selama 20 hari, " imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman secara resmi sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.
"Berkas UMP sudah diajukan Jumat lalu, hari ini Pemerintah Provinsi Riau resmi mengesahkannya, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (31/10).
Rasidin Siregar menjelaskan dengan ditetapkannya UMP ini maka terjadi kenaikan upah di wilayah itu sebesar 8,71 persen dari tahun sebelum.
"UMP 2018 disepakati Rp2.464.154,06, naik dari Rp2.266.722,37 tahun ini, " ujarnya.
Kenaikan ini terang dia berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).
Ia merinci cara mendapatkan pertumbuhan 8,71 persen diperoleh dari besaran inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDRB).
Kemudian angka 8,71 persen dikalikan UMP tahun 2017 yakninRp2.266.722,37. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau 2018 ditetapkan besarannya Rp2.384.835.
"Untuk tahun ini kenaikannya 8,71 persen dan untuk UMP sudah disepakati angkanya dan sudah ditandatangani Pak Gubernur SK nya," tambahnya.
Berita Lainnya
Sebanyak 113.000 warga Pekanbaru terima kartu prakerja
02 December 2024 6:34 WIB
Disnaker Riau salurkan jaminan kesehatan ketenagakerjaan Rp2,351 miliar
30 October 2024 5:54 WIB
Disnaker Provinsi Riau minta perusahaan segera penuhi hak pekerja
26 June 2024 18:44 WIB
Disnaker Provinsi Riau terima 12 laporan pengaduan THR
03 April 2024 21:05 WIB
Disnaker Riau buka posko pengaduan THR bagi karyawan
19 March 2024 22:39 WIB
Korban kecelakaan kerja di Inhu akhirnya meninggal, Disnaker ivestigasi
19 August 2023 14:10 WIB
Komisi V dorong Disnakertrans entaskan pengangguran dan kecelakaan kerja
20 July 2023 4:29 WIB
Kecelakaan kerja di PHR, Disnaker Riau lakukan investigasi
10 June 2023 7:19 WIB