UMP Disahkan, Disnaker Riau Mulai Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan

id ump disahkan, disnaker riau, mulai gelar, sosialisasi ke perusahaan

UMP Disahkan, Disnaker Riau Mulai Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mulai menyosialisasikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 setempat kepada semua perusahaan pascadisahkan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebesar Rp2.464.154,06.

"Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi kepada tripartit, kami sudah surati Apindo, organisasi pekerja dan pengusaha," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubin Syaker) Disnaker Riau, Rinda Situmorang kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Rinda Situmorang menjelaskan apa yang sudah disepakati bersama ini perlu disebarluaskan kepada para pengusaha untuk segera diterapkan pada Januari 2018.

Selain juga ini sesuai dengan aturan yang berlaku pascadisahkan ada tenggat waktu selama 20 hari untuk masa sanggah bagi mereka yang keberatan dengan besaran UMP Riau 2018 senilai Rp2.464.154,06.

"Upah minimum efektif berlaku Januari tahun depan, Disnaker membuka tenggat waktu pengaduan selama 20 hari, " imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman secara resmi sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.

"Berkas UMP sudah diajukan Jumat lalu, hari ini Pemerintah Provinsi Riau resmi mengesahkannya, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (31/10).

Rasidin Siregar menjelaskan dengan ditetapkannya UMP ini maka terjadi kenaikan upah di wilayah itu sebesar 8,71 persen dari tahun sebelum.

"UMP 2018 disepakati Rp2.464.154,06, naik dari Rp2.266.722,37 tahun ini, " ujarnya.

Kenaikan ini terang dia berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).

Ia merinci cara mendapatkan pertumbuhan 8,71 persen diperoleh dari besaran inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDRB).

Kemudian angka 8,71 persen dikalikan UMP tahun 2017 yakninRp2.266.722,37. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau 2018 ditetapkan besarannya Rp2.384.835.

"Untuk tahun ini kenaikannya 8,71 persen dan untuk UMP sudah disepakati angkanya dan sudah ditandatangani Pak Gubernur SK nya," tambahnya.