Dalam Dua Hari Polres Dumai Sita 4,5 Kilogram Ganja-Sabu

id dalam dua, hari polres, dumai sita, 45 kilogram ganja-sabu

Dalam Dua Hari Polres Dumai Sita 4,5 Kilogram Ganja-Sabu

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Satuan Narkoba Polres Dumai Riau kembali mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,5 kilogram dan 80,12 sabu sabu dalam dua hari operasi penangkapan.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyatakan, penangkapan dua pelaku pemilik daun ganja kering berdasarkan informasi lapangan, dengan inisial Sa (53), Ek (38) di Jalan Cendrawasih pada Jumat (10/11).

"Dua pelaku diamankan dengan barang bukti dua botol kecil dan satu besar berisi ganja, dan satu bungkus ganja seberat total 3,5 kilogram, kemudian 50,64 sabu sabu," kata kapolres dalam keterangan pers, Senin.

Pelaku narkoba dengan barang bukti 4,5 kilogram ganja setengah gram sabu ini ditangkap juga berkat informasi kerap berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika, dan polisi melakukan penyelidikan.

Polisi menyamar sebagai pemesan narkotika, dan transaksi kemudian disepakati di Taman Bukit Gelanggang Jalan HR Soebrantas Dumai, hingga akhirnya pengedar diincar berhasil dibekuk.

"Mereka ditangkap secara terpisah dan polisi menyamar sebagai pembeli terlebih dahulu untuk memancing tersangka keluar," sebutnya.

Dijelaskan, jajaran kepolisian menangkap juga inisial Hr (21) dan Ma (21) dengan barang bukti narkotika dua paket sabu sabu, masing masing 18,5 gram sabu dan 5,7 gram sabu saat hendak transaksi di Jalan Makmur pada Kamis (9/11).

Restika menyebut juga bahwa kedua pengedar dan seorang diduga memasok narkoba dari luar kota ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kinerja satuan narkoba ini kita apresiasi karena satu minggu kepemimpinan baru sudah banyak membongkar kasus narkoba dalam jumlah besar, dan ini diharap harus terus ditingkatkan," demikian kapolres.