Jakarta (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengijinkan pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
"Yah sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
"Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan.
Berita Lainnya
Pemprov DKI tegaskan Bantuan Operasional Tempat Ibadah terus berlanjut
14 September 2024 14:19 WIB
Pemprov DKI siapkan acara menyambut HUT Ke-79 RI mulai 10 Agustus
12 July 2024 16:32 WIB
Pemprov DKI pangkas 6.369 pohon untuk mencegah timbulnya kecelakaan
03 July 2024 11:45 WIB
Pemprov DKI mulai antisipasi krisis pangan hingga 2050
01 July 2024 15:43 WIB
Pemprov DKI keruk Kali Semongol untuk atasi banjir di Tegal Alur dan Kamal
28 June 2024 12:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta siapkan lokasi di Kepulauan Seribu untuk kelola sampah
14 May 2024 15:43 WIB
Pemprov DKI tertibkan juru parkir liar di minimarket
08 May 2024 13:53 WIB
Pemprov DKI catat seribu lebih pendatang baru tiba di Jakarta usai arus balik
23 April 2024 14:52 WIB