Jakarta (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengijinkan pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
"Yah sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
"Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan.
Berita Lainnya
Pemprov DKI targetkan seluruh armada Transjakarta berbasis listrik di 2030
10 December 2024 14:37 WIB
Pemprov DKI optimalkan pemeliharaan rumah pompa agar maksimal tangani banjir
07 December 2024 11:38 WIB
Pemprov DKI perbanyak RTH guna perbaiki kualitas udara
06 December 2024 13:27 WIB
Kurangi polusi, Pemprov DKI tanam ratusan pohon tabebuya di Kuningan
26 November 2024 11:49 WIB
Pemprov DKI tegaskan Bantuan Operasional Tempat Ibadah terus berlanjut
14 September 2024 14:19 WIB
Pemprov DKI siapkan acara menyambut HUT Ke-79 RI mulai 10 Agustus
12 July 2024 16:32 WIB
Pemprov DKI pangkas 6.369 pohon untuk mencegah timbulnya kecelakaan
03 July 2024 11:45 WIB
Pemprov DKI mulai antisipasi krisis pangan hingga 2050
01 July 2024 15:43 WIB