Jakarta (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengijinkan pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
"Yah sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
"Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan.
Berita Lainnya
Ini jadwal keberangkatan hingga cara daftar mudik gratis Pemprov DKI 2024
19 March 2024 11:52 WIB
Pemprov DKI distribusikan 15 juta kilogram beras premium ke retail modern
21 February 2024 13:53 WIB
Pameran foto ANTARA jadi salah satu destinasi wisata dan belajar
16 February 2024 19:17 WIB
Pemprov DKI tiadakan HBKB di masa tenang Pemilu 2024
07 February 2024 9:53 WIB
Pemprov DKI siapkan faskes jiwa bagi peserta pemilu di puluhan Puskesmas-RSUD
06 February 2024 12:29 WIB
Pemprov DKI gandeng sektor swasta untuk gencarkan penyediaan sembako murah
30 January 2024 17:02 WIB
Pemprov DKI imbau warga untuk gunakan transportasi umum saat rayakan tahun baru
30 December 2023 13:44 WIB
Sambut Hari Tanam Pohon, Pemprov DKI tanam 2.000 bibit di Duren Sawit
27 November 2023 13:30 WIB