Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menggesa pembebasan lahan Jalan Soebrantas Pekanbaru, yang digunakan untuk kegiatan pelebaran mengingat jalan tersebut merupakan salah satu akses masuk utama dari Provinsi tetangga menuju ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Hari ini kami telah menuntaskan pembayaran untuk dua persil lahan yang berlokasi di depan kampus UIN Suska," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Selasa.
Untuk pembebasan dua persil lahan tersebut, kata Azmi, pihaknya menggelontorkan anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp678 juta. Setelah pembebasan lahan untuk dua persil ini, ia mengatakan akan kembali mengupayakan pembebasan dua persil lainnya pada Pekan depan.
Dengan begitu, ia mengatakan terdapat sembilan persil lahan yang telah dibebaskan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, setelah sebelumnya lima persil telah berhail dibebaskan.
Pemko Pekanbaru sejak awal 2017 ini terus menggesa pembebasan 15 persil lahan Jalan Soebrantas sepanjan 1,6 kilometer. Lahan itu terhitung dari Simpang Baru hingga perbatasan Pekanbaru-Kampar.
"Untuk sisa persil lahan yang tersedia kita ajukan anggaran sebesr Rp4,2 miliar melalui APBN," ujarnya.
Namun dia menuturkan bahwa untuk pembebasan sisa lahan tersebut bukan perkara mudah. Ia mengatakan sejumlah pemilik lahan kerap menolak dengan harga yang diajukan pemerintah yakni sebesar Rp675.000 per meter.
Selain itu, beberapa dari pemilik lahan juga meminta agar bangunan yang terdampak dari pembebasan lahan meminta harga yang lebih tinggi. Mereka beralasan bahwa seluruh bangunan wajib diganti rugi, padahal hanya sebagian kecil lahan yang terdampak dari pembebasan.
"Ada yang (pembebasan lahan) bagian depan tokonya saja tapi pemilik minta diganti rugi semua, tentu ini tidak mungkin. Ada juga pemilik lahan yang menuntut nilai ganti rugi seharga yang berlaku sekarang, ini juga sulit dipenuhi. Padahal yang lainnya sesuai harga yang kita tawarkan," ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan apabila hingga akhir November ini belum ada titik temu, maka pihaknya akan menitipkan dana ganti rugi ke Pengadilan. Dia mengatakan opsi itu merupakan langkah terakhir apabila pemilik lahan tidak kunjung memberikan itikad baik.
Berita Lainnya
Begini cara Satlantas Polresta Pekanbaru wujudkan pilkada sejuk dan aman
27 October 2024 16:10 WIB
Begini cara Bhabinkamtibmas Polsek Pinggir atasi masalah desa binaan
22 October 2024 16:51 WIB
Target 60.000 ha peremajaan, begini cara petani sawit Indonesia
10 August 2024 14:03 WIB
Begini cara simpan susu yang baik menurut dietisien
11 July 2024 12:10 WIB
Begini cara ajarkan edukasi seksual pada anak di era digital
21 April 2024 15:06 WIB
Begini cara bedakan pelumas asli dan palsu agar tak salah pilih jelang mudik
28 March 2024 13:00 WIB
Begini cara polwan Ditlantas Polda Riau turut sukseskan Pemilu 2024
02 February 2024 11:13 WIB
Begini cara bantu orang terdekat yang putus asa dan ingin akhiri hidup
30 December 2023 11:03 WIB