Tak Punya IMB, Proyek Pembangunan Hotel Di Dumai Disegel Petugas

id tak punya, imb proyek, pembangunan hotel, di dumai, disegel petugas

Tak Punya IMB, Proyek Pembangunan Hotel Di Dumai Disegel Petugas

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Proyek pembangunan direncanakan hotel berlantai enam di Jalan Pattimura Dumai disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu.

Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, penyegelan bangunan hotel tanpa izin membangun ini dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat, dan dilokasi pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.

"Ada informasi masyarakat soal pembangunan tanpa izin, dan kami bersama instansi terkait turun ke lapangan menindaklanjuti laporan itu, setelah pemilik tidak bisa menunjukkan IMB, langsung dilakukan penyegelan," kata Bambang kepada pers.

Dijelaskan, pemerintah Dumai sangat menyayangkan pemilik bangunan hotel ini tidak memperhatikan peraturan berlaku, karena seharusnya sebelum memulai pembangunan memiliki IMB.

Pembangunan hotel dihentikan sementara ini, lanjutnya, baru bisa dilanjutkan pekerjaan bangunan jika sudah mengurus perizinan membangun di instansi terkait pemerintah dengan batas waktu tertentu.

"Penghentian sementara pembangunan ini dapat dilanjutkan sampai izin mendirikan bangunan sudah terbit, dan kita memberi batas waktu," sebutnya.

Selain tidak ada IMB, pembangunan hotel ini ditemukan juga belum melengkapi sejumlah perizinan lain, misal tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Amdal.

Dari peninjauan petugas, bangunan direncanakan bernama Hotel Platinum di Kecamatan Dumai Kota ini hanya memiliki surat keterangan, dan tanpa izin lainnya, dan pembangunan sudah berlangsung sekitar 7 bulan.

Informasi diterima, pemilik Hotel Platinum merupakan investasi seorang investor asal Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.