Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mempertimbangkan untuk mencabut moratorium izin pendirian menara telekomunikasi di ibu kota Provinsi Riau tersebut pada 2018.
"Awal tahun depan moratorium akan dicabut dan investasi pembangunan tower dapat segera dibuka kembali," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Eka Putra di Pekanbaru, Selasa.
Pasca-pencabutan moratorium, ia mengatakan pendirian menara telekomunikasi akan diperketat termasuk menerapkan skema zonasi bagi pendirian menara dengan tujuan agar keberadaan "tower" lebih rapi.
Pemkot Pekanbaru mulai memberlakukan moratorium pendirian menara telekomunikasi sejak 2016. Pemerintah beralasan moratorium tersebut untuk mendata ulang keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai tidak beraturan.
Hingga kini, Pemerintah masih terus melakukan pendataan jumlah menara di Pekanbaru. Dari data sementara, Pemko Pekanbaru hanya menerbitkan izin pendirian 527 menara sepanjang 2001-2015.
Namun, jumlah itu diperkirakan melebihi dari keberadaan tower yang berdiri di Kota berjuluk Madani tersebut.
Akibatnya, Pemerintah sering kecolongan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tower. Dalam beberapa waktu terakhir, Pemkot Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar melakukan penyegelan dan pembongkaran tower-tower ilegal.
Sepanjang 2017, total terdapat 17 tower yang telah disegel dan dibongkar petugas. Eka mengatakan, dengan pencabutan moratorium tersebut diharapkan PAD dari retribusi tower lebih maksimal.
"Makanya kami targetkan proses pendataan dan survei lokasi pembangunan tower di Pekanbaru segera rampung," urainya.