Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan.
"Tersangka M, pejabat pemko selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan langsung kita tahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Sugeng mengatakan bahwa sebelumnya tersangka M sejak Kamis (12/10) lalu sudah diperintahkan untuk ditangkap. Pada malamnya bahkan kejati telah memburunya ke Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Namun yang bersangkutan tidak ditemui dan melarikan diri, tapi pada Jumat (13/10) pagi tersangka M malah menyerahkan diri ke Gedung Pidsus. Setelah itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaaan.
"Tadi malam tim penyidik sempat menggrebek rumah tersangka, namun melarikan diri. Alhamdulillah akhirnya sadar dan menyerahkan diri," ungkapnya.
Sebelumnya pada saat yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap satu orang lainnya tersangka korupsi lampu jalan berinisial ABD. Dia yang berperan sebagai makelar proyek ini ditangkap di rumahnya di Bangkinang.
"Sekitar pukul 24.00 tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tsk ABD," tambahnya.
Sebelumnya pada Selasa (10/10) kejati juga sudah menahan satu tersangka lainnya yakni HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta. Ia bertindak sebagai broker dan turut mensuplai barang untuk paket proyek tersangka lainnya.
Secara keseluruhan ada lima tersangka korupsi lampu jalan Pekanbaru ini. Dua lagi Mj dan Mhr, nama pertama sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta, sedangkan yang kedua masih berjanji akan mengembalikan.
"Dua tersangka ini koperatif dan kita tidak lakukan penahanan," imbuh Sugeng.
Total kerugian dari kasus korupsi ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 miliar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar.
Berita Lainnya
Keluar dari Lapas Sukamiskin, mantan Bupati Rohul tersangkut korupsi disambut meriah
09 March 2022 18:01 WIB
Tersangkut Korupsi, Empat Anggota DKPP Rohil Ditahan Kejari
19 July 2016 15:04 WIB
Kemendagri: 318 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
14 February 2014 16:27 WIB
27 Kader Politik Riau Tersangkut Korupsi
16 January 2014 11:28 WIB
Demokrat Riau Tolak Caleg Tersangkut Korupsi
02 March 2013 10:12 WIB
Koops TNI Habema bantu masyarakat pasang lampu jalan tiga distrik di Nduga
18 May 2024 15:41 WIB
Pemkab Bengkalis tunggak tagihan PJU, PLN putus aliran
07 November 2023 15:28 WIB
Lebih 100 lampu jalan bakal diganti jelang Festival Pacu Jalur
07 July 2022 16:05 WIB