Ankara (Antarariau.com) - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 25 bulan penjara kepada seorang wartawan Wall Street Journal dalam pengadilan in absentia atas tuduhan melakukan propaganda untuk pemberontak Kurdi, kata surat kabar tersebut, Selasa.
Ayla Albayrak, reporter Wall Street Journal berkewarganegaraan ganda, Turki dan Finlandia, dijatuhi hukuman atas laporan terkait bentrokan yang berlangsung pada 2015, antara pasukan keamanan Turki dan pemberontak dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) di Turki tenggara.
Albayrak, yang saat ini berada di Amerika Serikat, akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, kata Wall Street Journal.
Keputusan pengadilan itu diberikan bertepatan dengan meningkatnya ketegangan antara Turki dan Amerika Serikat, setelah dua negara sekutu NATO tersebut masing-masing mulai menangguhkan layanan visa pada Minggu.
Kelompok hak asasi dan sekutu Barat Turki mengeluhkan memburuknya pembelaan terhadap hak asasi manusia di bawah kepemimpinan Presiden Tayyip Erdogan, dan khawatir negara tersebut terjerumus pada pemusatan kekuasaan politik yang lebih besar.
Dalam sebuah tindakan keras keamanan sejak terjadinya percobaan kudeta gagal Juli 2016, pihak berwenang telah memenjarakan 50.000 orang yang saat ini tengah menunggu persidangan dan telah memberhentikan atau mencopot sekitar 150.000 orang dari pekerjaan mereka.
Sebagai bagian dari upaya pembersihan, sekitar 150 media telah ditutup dan sekitar 160 wartawan dipenjara, menurut Asosiasi Wartawan Turki.