Penguntit Taylor Swift dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,musik

Penguntit Taylor Swift dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan

Penyanyi Taylor Swift (ANTARA/Instagram @taylorswift)

Jakarta (ANTARA) - Hakim federal memvonis pria asal Austin, Texas, Amerika Serikat hukuman penjara 30 bulan setelah mengaku bersalah telah menguntit dan mengirim surat ancaman serta surel kepada bekas perusahaan rekaman tempat Taylor Swift bernaung.

Menurut catatan di pengadilan yang dikutip dari Page Six pada Kamis, Eric Swarbrick, dijatuhi hukuman di Nashville pada Rabu (16/9).

Baca juga: Ini lima judul baru GoPlay Original, "Jadi Ngaji" hingga "Gossip Girl 2"

Hukuman termasuk pembebasan bersyarat selama tiga tahun yang disetujui jaksa dalam sebuah kesepakatan pembelaan yang disaksikan Swarbrick pada 2019.

Pengaduan menyebutkan bahwa Eric Swarbrick mengirimkan lebih dari 40 surat dan surel ke perusahaan rekaman Big Machine selama 2018 meminta CEO-nya untuk mengenalkannya kepada Swift.

Lama-lama, surat-surat itu jadi makin menjadi-jadi dan mengancam. Tiga kali Eric Swarbrick pergi mengantarkan suratnya secara langsung ke Nashville.

Baca juga: Alya Syahrani luncurkan lagu baru berjudul "Still You"

Baca juga: Noah rilis video musik lagu "Menemaniku", rayakan kiprah sewindu


Pewarta : Ida Nurcahyani