Tembilahan (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan menargetkan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) selesai pada Bulan November mendatang.
Rusunawa yang berlokasi di Parit 6, Tembilahan Hulu tersebut nantinya akan dihuni oleh masyarakat yang saat ini berdomisili di bantaran sungai Indragiri, khususnya yang berada di kawasan Parit 13, Tembilahan. Pembangunan Rusunawa berguna untuk mengakomodir masyarakat yang tinggal di permukiman minim sanitasi.
"Pada prinsipnya, ini adalah upaya relokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil bagi masyarakat bantaran sungai Indragiri yang rumah tinggalnya minim atau bahkan tanpa sanitasi," ujar Muhammad Wardan saat meninjau pembangunan Rusunawa, Sabtu.
Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Inhil telah menyediakan sarana untuk sanitasi yang memadai. Bahkan, terdapat juga fasilitas yang penggunaannya diperuntukkan bagi penghuni secara umum, seperti Mini Market, Mushalla dan lain sebagainya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tujuan khusus pembangunan rusunawa sebagai hunian menengah ke bawah ini adalah untuk menertibkan masyarakat yang mendirikan rumah tanpa terlebih dahulu memperhatikan prasyarat pendirian rumah, yakni bangunan rumah harus berjarak minimal 5 meter dari sempadan jalan.
"Selain berdampak terhadap ketertiban berlalu-lintas. Pembangunan rusunawa juga baik untuk tata kota dan keterbukaan ruang publik," ucapnya.
Disamping itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Inhil, Tengku Eddy Erizal menyebutkan, setelah pembangunan rusunawa selesai pada November mendatang, Pemerintah Kabupaten Inhil kemudian akan menyusun regulasi yang berisi tentang kriteria bagi penghuni rusunawa.
"Karena ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah, konteks MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ini harus tetap dikedepankan untuk penetapan masyarakat yang mana yang akan menghuni rusunawa ini. Prioritas relokasi kita adalah masyarakat yang berada di bantaran sungai Indragiri," paparnya.
Tengku Eddy Erizal mengatakan, sebelum dilakukan inventarisasi penghuni, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat akan melakukan penyerahan Rusunawa kepada Pemerintah Kabupaten Inhil sebagai aset daerah. Setelah penyerahan dilakukan, maka secara penuh pengelolaan rusunawa akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berita Lainnya
Pemkab Inhil larang kendaraan 8 ton melintas pascalongsor di Tembilahan
11 July 2024 14:39 WIB
Sengketa lahan DPRD, MA menangkan Pemkab Inhil
23 March 2024 15:02 WIB
Tragedi Evelyn Calisca - Pemkab Inhil dirikan posko, sembilan korban masih dicari
28 April 2023 10:51 WIB
Pemkab Inhil akan serahkan aset bandara Tempuling ke Kemenhub
19 November 2022 16:32 WIB
10 masyarakat berjasa di Inhil terima umroh gratis dari Pemda
24 October 2022 16:14 WIB
Canangkan gerakan 10 juta bendera Merah Putih, Pemkab ajak seluruh pihak berpartisipasi
02 August 2022 18:22 WIB
Teken MoU bersama Kemenkumham Riau, Pemkab Inhil komit tingkatkan potensi IKM
20 June 2022 18:33 WIB
Pemkab Inhil akan bangun Mall Pelayanan Publik senilai 12 miliar
15 June 2022 19:36 WIB