Teken MoU bersama Kemenkumham Riau, Pemkab Inhil komit tingkatkan potensi IKM

id Bupati inhil, HM Wardan, MoU bersama kanwil kemenkumham

Teken MoU bersama Kemenkumham Riau, Pemkab Inhil komit tingkatkan potensi IKM

Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan saat memberi sambutan pada kegiatan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Senin (20/6/2022). (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen akan memajukan dan meningkatkan potensi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di daerah itu. Bentuk komitmen tersebut ditandai dengan kerjasama antara Pemkab Inhil dengan Kanwil Kemenkumham Riau tentang sinergitas pelaksanaan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Inhil.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Pemkab Inhil terhadap potensi IKM di Inhil,” ucap Bupati Muhammad Wardan di Pekanbaru, Senin.

Bupati mengatakan, kerjasama tersebut sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai sistem kekayaan intelektual.

Selanjutnya melalui kerjasama tersebut, dia berharap dapat berdampak dalam hal meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi IKM yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

"Diharapkan Pelaku IKM dapat menghadapi serta mengatasi masalah dalam upaya pengembangan produk yang lebih berkualitas,” tambah Bupati.

Bertempat di salah satu hotel di Pekanbaru, acara dirangkai dengan Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah, yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau M Jahari Sitepu.

Turut hadir dalam acara, Bupati Kepulauan Meranti, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Sekda Inhil, Kadis Perindag dan Koperasi Inhil, serta para peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau juga melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM).