Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Pelebaran Jalan HR Soebrantas

id pemko pekanbaru kebut proyek pelebaran jalan hr soebrantas

Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Pelebaran Jalan HR Soebrantas

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menggesa upaya pelebaran Jalan HR Soebrantas, yang merupakan salah satu akses masuk dan keluar ibu kota Provinsi Riau tersebut dengan kabupaten serta provinsi tetangga.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Kamis menuturkan bahwa upaya pelebaran dapat segera dilakukan setelah pihaknya melakukan ganti rugi lahan yang direncakan pada pekan depan.

"Berdasarkan koordinasi bersama pihak pembayaran ganti rugi lahan dapat dilakukan karena menurut hemat kami seluruh syarat telah selesai," katanya.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan pekan ini bersama dengan pihak Kejaksaan, Polisi, Badan Pertanahan Nasional serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasilnya ganti rugi akan dilakukan terhadap lima persil (titik) lahan berikut bangunan dengan dana mencapai Rp358 juta. Total luas lahan yang akan diganti rugi mencapai 901 meter persegi.

Anggaran itu digunakan untuk membebaskan lahan sebesar Rp292 juta dan bangunan yang berdiri diatasnya sebesar Rp66 juta.

Lokasi pembebasan lahan di sekitar Kampus UIN Suska Riau, atau Jalan HR Soebrantas ujung, yang saat ini sering terjadi kemacetan dan mendesak untuk dilaukan pelebaran.

Selain menetapkan besaran ganti rugi yang telah disepakati, Azmi juga mengungkapkan, masih ada sisa 10 persil lahan lagi yang akan diganti rugi oleh pemerintah.

"Tinggal 10 persil lagi. Sebenarnya 15 belas, lima dibayar, tinggal 10 lagi. 10 lagi dibagi lagi kategorinya, lima sedang dalam proses penyelesaian, itu juga Insya Allah tidak ada masalah, tinggal menunggu dananya di (APBD) perubahan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, dalam upaya pembebasan lahan pihaknya kerap mengalami kendala kesepakatan harga. Namun, dia mengatakan mendapat masukan dari Kepolisian dan Kejaksaan, jika menemui jalan buntu, anggaran dapat dititip ke Pengadilan.

"Ada masukkan dan dorongan dari kepolisian dan kejaksaan. Intinya kita mengedukasi masyarakat bahwa untuk tanah, itu untuk kepentingan masyarakat, sudah ada undang-undangnya," imbuhnya.

Upaya pembebasan lahan mulai dilakukan oleh Pemko Pekanbaru pada medio 2017 ini. Saat itu, ratusan personil gabungan menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Subrantas. Tim gabungan yang menertibkan bangunan liar ini melibatkan unsur dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Kepolisian Sektor Tampan.

Terdapat ratusan bangunan liar semi permanan yang dirobohkan oleh petugas. Bangunan liar yang ditertibkan tersebut berada di pinggir ruas jalan Subrantas mulai dari simpang Garuda Sakti hingga perbatasan Pekanbaru - Kampar.

Asisten II Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi yang memimpin langsung operasi saat itu mengungkapkan, penertiban bangunan ini dilakukan menyusul akan dilakukanya pembangunan pelebaran dikawasan tersebut. Sejak tiga tahun yang lalu proses ganti rugi lahan sudah dilakukan Pemko Pekanbaru. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan.

Belum tuntasnya ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan Subrantas hingga perbatasan Pekanbaru - Kampar sepanjang 1,3 kilometer tersebut disebabkan oleh berbagai kendala. Diantaranya belum tuntasnya persoalan ahli waris kepemilik lahan serta sulitnya tim untuk menemui pemilik lahan.