Pemkab Siak Targetkan Kembangkan 9.500 Hektare Lahan Kopi Dan Kakao

id pemkab siak, targetkan kembangkan, 9500 hektare, lahan kopi, dan kakao

Pemkab Siak Targetkan Kembangkan 9.500 Hektare Lahan Kopi Dan Kakao

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menargetkan untuk menanam tanaman kopi dan kakao di atas lahan gambut seluas 9.500 hektare sebagai pengganti kelapa sawit.

"Pemilihan kopi dan kakao adalah sebagai solusi untuk masyarakat. Jangan sampai masalah lingkungan dibiarkan tanpa solusi, ketika kita dihadapkan dengan lingkungan seperti itu, kita harus beradaptasi," kata Bupati Siak Syamsuar kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, sekitar 52 persen wilayah Siak adalah lahan gambut. Berbagai masalah sebelumnya muncul karena pengelolaan gambut yang kurang tepat telah menimbulkan kebakaran lahan, bencana asap, dan degradasi lingkungan.

Salah satu masalah itu muncul dari tanaman kelapa sawit, dan Syamsuar mengatakan pemerintah daerah harus menyiapkan solusi ketika sawit tidak boleh lagi ditanam di lahan gambut.

Tanaman kopi dan kakao dipilih karena keduanya merupakan komoditas ekspor yang sesuai dikembangkan di Siak yang sedang menyiapkan kawasan industri berbasis agro.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada warga Siak yang cukup lama akrab bertanam kopi jenis Liberika seperti di daerah Tanjung Samak. Artinya, pemerintah tinggal menyusun konsep perencanaan, membina petani dan membantu kemasannya.

"Ada sejenis kopi di Tanjung Samak, kopi Liberika bisa tumbuh bagus di gambut. Hasil panennya sudah ada yang ekspor ke Malaysia, hanya saja belum diseriusi," kata Syamsuar.

Tanaman kakao dan kopi direncanakan untuk sebagai tanaman sela di antara tanaman sawit. Tanaman tersebut bisa menjadi jawaban ketika petani memasuki masa peremajaan sawit (replanting), sehingga mereka tidak kehilangan mata pencaharian.

Syamsuar mengatakan pihaknya merencanakan lokasi penanaman dua komoditas itu di Kecamatan Pusako berupa lahan masyarakat dan pemerintah daerah sekitar 3.500 hektare (Ha). Kemudian sekitar 6.000 Ha direncanakan dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikembalikan perusahaan ke negara di Kecamatan Kecamatan Pusako dan Sungai Apit.

Ia berharap program itu bisa menjadi kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Pemkab Siak, sektor swasta hingga LSM lingkungan di dalam dan luar negeri yang ingin merestorasi gambut. "Kalau mengandalkan dana APBD saja tidak akan cukup," ujarnya.