Distributor Garam Pekanbaru Diimbau Untuk Tidak Alihkan Pasokan Konsumsi Masyarakat

id distributor garam, pekanbaru diimbau, untuk tidak, alihkan pasokan, konsumsi masyarakat

Distributor Garam Pekanbaru Diimbau Untuk Tidak Alihkan Pasokan Konsumsi Masyarakat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta empat distributor garam yang beroperasi di wilayah setempat agar tidak mengalihkan kebutuhan garam konsumsi ke industri karena berakibat kepada kenaikan harga.

"Kami sudah layangkan surat himbauan itu kepada empat distributor yang memasok garam konsumsi ke Pekanbaru agar tidak berbuat curang," kata Kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman di Pekanbaru, Senin.

Masirba menjelaskan peringatan ini perlu dilakukan guna menghindari permainan spekulan garam sehingga mengganggu peruntukan konsumsi masyarakat. Apalagi kini kondisinya memungkinkan untuk itu dimana industri membutuhkan bahan baku garam. Sehingga mengambil pasokan konsumsi dengan menjual selisih harga.

"Selain himbauan kami juga turunkan tim untuk pengawasan kalau ada yang berani bermain," tegas Masirba.

Menurut dia kosongnya garam industri di pasar rawan dimanfaatkan spekulan mengalihkan pangsa konsumsi ke pelaku industri.

"Karenanya kami minta dengan tegas distributor jangan mengalihkan peruntukan garam konsumsi masyarakat untuk industri. Tidak boleh mereka buka peluang," tegas dia.

Walau diakuinya sejauh ini pasokan garam konsumsi di Pekanbaru masih mencukupi karena kebutuhan hanya 200 ton sementara pasokan ada sekitar 300 ton dari empat distributor.

"Jadi tidak perlu ada kehawatiran," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kelangkaan pasokan garam konsumsi dan garam industri yang terjadi saat ini akhirnya memaksa pemerintah membuka kran impor garam industri dan garam untuk bahan baku garam konsumsi .

"Menindaklanjuti Rakor di kantor Wakil Presiden, Kementerian Perdagangan telah memproses permohonan persetujuan impor garam untuk bahan baku industri berdasarkan Permendag Nomor 125/2015," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta Kamis (27/07/2017).

Menurutnya, persetujuan impor garam industri diberikan kepada perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan alokasi kebutuhan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Oke menjelaskan volume impor garam industri yang telah diterbitkan oleh Kemendag untuk kebutuhan tahun 2017 hingga tanggal 14 Juli 2017 sebesar 2.486.436,05 ton.