Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Riau meminta perusahaan-perusahaan di wilayah setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada para karyawannya tepat waktu, sehingga bermanfaat untuk menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Sebagaimana lazimnya setiap tahun kepada semua perusahaan diminta untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan, mari tepati itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhoni Sarikun di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan THR adalah hak karyawan saat menyambut perayaan keagamaan jadi wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu yakni dua pekan sebelum hari H.
Tujuannya agar bermanfaat dan membantu meringankan pemenuhan kebutuhan karyawan dalam menyambut perayaan Idul Fitri.
"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan tepat waktu," urainya.
Namun demikian, kata dia, waktu yang tepat untuk pembayaran THR adalah lebih cepat semakin bagus supaya bisa berguna.
Ia mengaku pihaknya sudah mengirim surat edaran ke semua perusahaan di wilayah setempat untuk mengingatkan terkait pemberian THR tersebut.
"Kami imbau agar perusahaan mengindahkan aturan ini dan membayarkan THR tepat waktu," ujarnya menegaskan.
Sementara terkait besarannya, menurut dia, dibayarkan bervariasi sesuai masa kerja. Bagi yang kerjanya lebih dari satu tahun berhak mendapat satu bulan gaji.
Sementara bagi yang masa kerjanya kurang satu tahun tetap dibayarkan namun besarannya disesuaikan dan dihitung mengacu pada aturan atau tidak sebulan gaji.
Ditanya terkait perusahaan yang nakal tidak bayarkan THR ia menyatakan Disnaker membuka posko pengaduan di kantor tiap hari kerja, guna menampung keluhan para karyawan perusahaan.
"Silakan laporkan kalau ada yang tidak terima THR akan kami fasilitasi," ucapnya menambahkan.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi sebut 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN Nusantara
29 April 2024 13:10 WIB
Pertamina dan perusahaan migas asal Italia Eni SpA teken kerja sama pengelolaan hulu migas
20 April 2024 10:24 WIB
Banyak kesalahan umum saat praktik CSR, Jefry Noer ingatkan perusahaan di Riau
19 April 2024 13:22 WIB
PT NPM tetap garap lahan, warga Olak kembali datangi Kantor Bupati Siak
18 April 2024 19:29 WIB
Kiat-kiat untuk mempersiapkan diri dalam berkarier di perusahaan terbaik
16 April 2024 16:21 WIB
Protes lahan tetap ditanami akasia, warga Olak hadang perusahaan
08 April 2024 19:11 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan
27 March 2024 17:18 WIB