Terakhir 31 Agustus, warga Pekanbaru diimbau manfaatkan stimulus pajak

id Stimulus pajak, bapenda pekanbaru

Terakhir 31 Agustus, warga Pekanbaru diimbau manfaatkan stimulus pajak

Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pembayaran pajak daerah, hingga batas akhir yang disediakan 31 Agustus 2022.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, saat ini Bapenda memberi relaksasi terkait penghapusan denda seluruh pajak.

"Ayo manfaatkan segera lapor masih ada waktu batasnya 31 Agustus 2022," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan para wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dalam pembayaran pajak yang tertunggak hingga beberapa tahun lalu.

"Mereka cukup membayar pokoknya saja tanpa harus bayar denda," katanya.

Kata dia, program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk buku I, II dan III akan berakhir 31 Agustus 2022.

"Stimulus untuk pajak tahun ini kita masih berikan, seperti diskon 100 persen untuk buku I atau tidak kita kenakan sama sekali," kata dia.

Menurutnya, khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25 persen.

"Jadi relaksasi pajak itu kita harapkan akan membangkitkan ekonomi Pekanbaru dan pulih lebih cepat," pungkasnya.