Pekanbaru, (antarariau.com) - Keluarga bocah korban kekerasan di Panipahan, Rokan Hilir Provinsi Riau kembali upaya kelanjutan memperoleh keadilan. Bersama kuasa hukum keluarga Rajiman kali ini menyampaikan surat kedua yang diperuntukkan kepada Kapolda Riau.
Surat tersebut merupakan perihal mengadukan tentang tindak pidana penganiayaan sadis yang mereka alami tahun 2013 lalu. Diantaranya terkait kasus pembakaran rumah, kasus perampasan dan pencurian sawit milik korban secara terang-terangan, ancaman pembunuhan yang semuanya diduga dilakukan oleh pekerja oknum dewan Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.
Meski sudah dilaporkan ke Polsek Panipahan Rohil, akan tetapi hingga saat ini tidak ada informasi tentang perkembangan penanganan perkaranya.
Kuasa hukum Rajiman dan keluarga yakni Suroto menyampaikan bahwa surat tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Kapolres Rohil yang beberapa waktu lalu yang menyebutkan kasus penganiayaan keluarga kliennya tersebut baru dilaporkan tahun 2016.
Selain itu Kapolres Rohil juga mengatakan meski laporanya terlambat namun Penyidik tetap bekerja profesional menangani kasusnya.
"Pernyataan Kapolres Rohil itu tidak benar, karena sehari setelah penganiayaan itu anak klien kami yang lain bernama Gading dan istrinya sudah melaporkn kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Bahkan mereka juga sudah di-BAP, setelah itu tim dari Polsek Panipahan bersama masyarakat juga sudah turun ke TKP dan datang ke rumah sakit melihat kondisi korban. Selain itu beberapa rekan wartawan yang ada di Rohil juga sudah menjadikan peristiwa tersebut sebagai berita," tegas Suroto.
Lebih jauh dikatakan Suroto, awak media saat itu juga sudah meminta konfirmasi kepada Kapolres Rohil dan Kapolsek Panipahan. Dalam jawabanya Kapolsek Panipahan mengatakan bahwa tim sudah diturunkan dan kasusnya sedang didalami.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas maka tidak benar pernyataan Kapolres Rohil yang mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut baru dilaporkn tahun 2016 kemarin. Kemudian pernyataan Kapolres di media yang mengatakan bahwa kondisi anak Pak Rajiman yang bernama Arazaqul yang hingga saat ini tidak dapat makan minum lewat mulut hal itu bukan disebabkan karena penganiayaan," tambahnya.
"Pernyataan Kapolres Rohil itu juga menurutnya tidak benar karena sebelum dianiaya anak itu tidak punya masalah dengan makan dan minumnya. Semua tetangga dan keluarga besar klien kami tahu perihal tersebut," tambahnya.
Suroto menegaskan bahwa keluarga dan tetangga kliennya dulu juga mnyaksikan bagaimana badan dan kepala anak klienya penuh luka memar. Beberapa hari setelah dianiaya anak korban itu demam tinggi dan selalu muntah bila diberi makan dan minum.
Akhirnya setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pasir Pangaraian, dokter yang menangani anak tersebut mengatakan bahwa ada darah beku yang menutup saluran pencernaannya.
"Darah beku akibat penganiayaan itu saat ini memang sudah menjadi kanker bahkan juga sudah lengket di hati. Di surat yang kami sampaikan kepada Kapolda Riau tersebut kami meminta agar terhadap oknum kepolisian di Rohil baik yang dulu maupun yang sekarang yang terbukti tidak menindaklanjuti laporan berbagai kasus pidana yang dialami klien kami agar dapat ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Terakhir melalui surat itu pihaknya juga bermohon agar Bapak Kapolda Riau kali ini bersedia menerima langsung kedatangan para korban. "Mohon juga Pak Kapolda juga dapat menyampaikan secara langsung kepada para korban tentang komitmenya untuk menyelesaikan penanganan berbagai kasus pidana yang dialaminya," harap Suroto.