Balai TNTN Gandeng Kejaksaan Sosialisasi ke Perambah

id balai tntn, gandeng kejaksaan, sosialisasi ke perambah

Pekanbaru, 3/5 (ANTARA) - Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, menggandeng pihak kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada para perambah kawasan konservasi agar mau secara sukarela keluar dari taman nasional.

"Kita menggandeng kejaksaan untuk melakukan sosialisasi dan kita harapkan kali ini akan berdampak baik," kata Kepala Balai TNTN Hayani Suprahman kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

TNTN merupakan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) terbesar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kementerian Kehutanan pada 2009 resmi memperluas kawasan itu menjadi lebih dari 83.000 hektare (ha) dari luasan semula yaitu 38.576 ha.

Menurut Hayani, sosialisasi tersebut akan mengikutsertakan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Sosialisasi tersebut direncakan mulai bergulir pada pertengahan bulan Mei.

Sebelumnya, Balai TNTN telah melakukan sosialisasi dan pendataan para perambah kawasan konservasi itu pada akhir tahun 2009. Namun, Hayani mengakui sosialisasi itu masih ditanggapi dingin oleh para perambah yang jumlahnya mencapai ribuan kepala keluarga (KK).

Padahal, menduduki dan mengkonversi kawasan taman nasional adalah perbuatan melanggar hukum pidana seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Sulit untuk meminta para perambah keluar dengan sukarela," ujarnya.

Berdasarkan data Balai TNTN, telah ada delapan kasus perambahan taman nasional yang terjadi sejak 2006-2010. Dari jumlah itu, delapan diantaranya telah sampai ke pengadilan.

Sedangkan, dua kasus tindak pindana kehutanan lainnya terjadi pada tahun 2010 dan kini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dapat segera disidangkan.

Seluruh perambah dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan e, Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.