Balai TNTN Bantah Terlibat Perambahan Hutan Ilegal

id balai tntn, bantah terlibat, perambahan hutan ilegal

Balai TNTN Bantah Terlibat Perambahan Hutan Ilegal

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau Kupin Simbolon membantah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Tidak benar itu (diperiksa Polda Riau). Saya yang justru yang ke Polda Riau untuk memberikan informasi-informasi penting," kata Kupin kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Kepolisian Daerah Riau sebelumnya telah mengamankan delapan petani yang merusak hutan TNTN dengan cara merambah, kemudian mengalihfungsikannya menjadi lahan perkebunan.

"Sampai sekarang kasusnya masih terus dikembangkan. Pelaku yang berhasil diamankan masih delapan orang, mereka adalah perambah atau petani," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah.

TNTN seluas 38.576 hektare terletak di Provinsi Riau, yang diresmikan pada 19 Juli 2004.

Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah bekas areal hak pengusahaan hutan (HPH) di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, namun hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.

Di TNTN terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia di setiap hektare TNTN.

Namun sejak sembilan tahun terakhir, dikabarkan perambahan marak terjadi di kawasan TNTN sehingga luasan lahan terus menyempit karena beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dan hutan tanam industri.

Hal itu diindikasi karena di dalam kawasan TNTN sampai sekarang masih terdapat jalan yang dibangun oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Perusahaan ini juga menguasai sebagian kawasan TNTN.

Setiap tahun menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hutan TNTN sering dibakar para perambah dari kalangan perusahaan hingga perorangan.

Kupin Simbolon mengatakan, pihaknya sangat mendukung pengusutan kasus perambahan hutan secara ilegal di TNTN.