Balai TNTN menang gugatan praperadilan

id balai tntn, menang gugatan praperadilan

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Balai Taman Nasional (TN) Tesso Nilo memenangkan kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan perambah taman nasional di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Ini baru langkah awal untuk penegakan hukum," kata Kepala Balai TN Tesso Nilo, Hayani Suprahman, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, keputusan pengadilan kasus praperadilan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (27/2). Balai TN Tesso Nilo menjadi pihak yang tergugat, setelah seorang perambah berinisal VT melayangkan gugat praperadilan.

"Perambah melayangkan gugatan karena menuding kami salah dalam prosedur penangkapannya," ujar Hayani.

Menurut dia, VT merupakan tersangka perambahan TN Tesso Nilo yang ditangkap pada awal Februari lalu.

"Tersangka ditangkap karena membuat parit untuk membuka kebun kelapa sawit menggunakan alat berat di kawasan inti taman nasional," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Setelah ada putusan praperadilan ini, maka kami akan meneruskan proses penyidikan terhadap tersangka," katanya.

Balai TN Tesso Nilo kini terus melakukan operasi untuk menindak perambah kawasan taman nasional.

Sekitar 28 ribu hektare atau 30 persen dari luas kawasan TN Tesso Nilo yang mencapai 80 ribu hektare kini telah rusak karena perambahan. Jumlah perambah yang menduduki kawasan TN Tesso Nilo diperkirakan mencapai 1.500 kepala keluarga.