Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru meratakan ratusan bangunan berupa kios-kios semi permanen maupun permanen yang berdiri di lahan milik pemerintah di ibu kota Provinsi Riau tersebut, Senin.
"Penertiban masih akan dilanjutkan sampai besok," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian Antara di Pekanbaru.
Dia mengatakan penertiban bangunan liar itu dilakukan di Jalan Soebrantas ujung dari persimpangan Garuda Sakti hingga perbatasan Kampar, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Sebanyak 250 personel gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Polsek Tampan, serta Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru terlibat dalam penertiban tersebut.
Tim gabungan mengerahkan dua unit alat berat Eskavator. Satu persatu bangunan liar yang berdiri di lahan pemerintah itu dirobohkan.
"Meskipun begitu masih ada juga yang meminta kelonggaran waktu. Namun kita harus tetap bertindak karena jika diulur ini tidak akan selesai," jelasnya seraya memastikan tidak ada kontak fisik dari penertiban itu.
Ia mengatakan penertiban itu dilakukan karena Pemko Pekanbaru telah melakukan ganti rugi lahan yang kini mereka tempati sejak 2012 silam. Selain pembebasan lahan, nilai bangunan juga termasuk dalam materi ganti rugi. Namun sayang, hingga kini mereka masih menempati lahan tersebut.
Rencananya, setelah pembebasan lahan ini, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan dengan pembangunan jalan dua jalur guna mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di titik tersebut.