Ratusan ribu bangunan tak ber-IMB

id ratusan ribu, bangunan tak ber-imb

Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendata, lebih dari seratus ribu bangunan di "Kota Bertuah" mulai dari rumah toko (ruko) hingga rumah warga dan kantor belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jumlah tersebut diperkirakan 40 persen dari jumlah total bangunan yang ada di Pekanbaru, termasuk rumah, kantor dan ruko," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarbang) Kota Pekanbaru Firdaus CS di Pekanbaru, Selasa.

Bangunan tak ber-IMB yang dimaksud menurut Firdaus masih didominasi oleh rumah tempat tinggal pribadi atau non' kompleks pemukiman yang dibangun oleh developer.

Rumah-rumah tak ber-IMB ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, terutama daerah tertinggal atau jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Tenayan Raya, Tampan dan Kecamatan Rumbai.

Banyaknya bangunan yang belum memiliki IMB menurut Firdaus disebabkan beberapa faktor, salah satu mungkin ketidaktahuan masyarakat untuk mengurus izin bangunan tersebut.

Tidak dipungkiri juga, menurutnya, ketidaktahuan warga ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak berkepentingan guna memungut biaya lebih terhadap pengurusan IMB.

"Padahal, kalau mengerti, biaya pengurusan IMB itu tidaklah besar. Yang jelas juga tidak memberatkan," ujarnya.

Firdaus menghimbau agar masyarakat mengurus IMB mengingat sertifikasi tersebut sangat berguna dalam berbagai kepengurusan lainnya, salah satunya yakni transaksi perbankan, menjual bangunan, atau membuka usaha.

"Semuanya wajib menyertakan IMB," katanya.

Selain itu, kata Firdaus, untuk memudahkan warga yang belum memiliki IMB, pemerintah setempat dalam hal ini Distarbang juga memberikan pelayanan pemutihan bangunan, di mana setiap bangunan warga yang belum memiliki IMB agar dapat mengurusnya langsung ke dinas terkait.

"Dalam waktu dekat, kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan melakukan razia IMB," katanya.