Siak (Antarariau.com) - Seorang oknum pendeta di Kabupaten Siak ditangkap Kepolisian Sektor setempat karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih berstatus pelajar SMP.
Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK di Siak, Jumat menyampaikan, tersangka LH (49) yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditangkap pada Selasa (11/7) sore.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap TR (14) di rumahnya yang berlokasi di jalan Kandis Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada tanggal 30 Juni 2017 lalu," kata Restika.
Lebih lanjut ia ungkapkan, kejadian ini terungkap saat Duma Sari (ibu korban) mendapat kabar dari saksi Saut yang mengatakan di dalam handphone anaknya TR ada komunikasi tidak senonoh.
"Kemudian si ibu menanyakan kepadanya, katanya dia ada WhatsApp (WA) dengan LH. Dan selanjutnya apa yang telah dilakukan oleh anak saya," ungkap Restika menirukan Duma.
Dari pengakuan TR pada ibunyalah terungkap bahwa ia telah dilecehkan oleh tersangka pada Jumat (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resintel Polsek Siak menjemput dan mengintrogasi LH. Saat ini tersangka ditahan di Polres Siak untuk proses pemeriksaan," paparnya lagi.