Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Kota Pekanbaru telah menerbitkan izin operasional kepada 135 rumah makan dan restoran nonmuslim untuk bisa buka pada siang hari saat Ramadan tahun ini.
"Angkanya terus bertambah seiring waktu, hingga kemaren sudah 135 izin rumah makan dan restoran nonmuslim yang kami terbitkan," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M. Jamil di Pekanbaru, Jumat.
Jamil menjelaskan penerbitan izin RM non muslim ini dikeluarkan sesuai kebijakan bersama Pemko dengan berbagai unsur untuk menertibkan jam operasional tempat makan saat siang hari selama Ramadan. Ia mengklaim pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah melampirkan fotokopi KTP, pas foto, fotocopy izin usahanya juga memasang spanduk berukuran 1X4 meter dengan tulisan restoran atau rumah makan nonmuslim.
Artinya bagi yang tetap buka harus sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan miliki izin. Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan.
"Mereka harus mengurus izin ke BPTPM, jika tidak maka ilegal dan patut ditertibkan," tegas dia.
Ia menjelaskan selain izin bagi RM dan restoran yang tetap buka siang hari harus secara transparan mencantumkan spanduk bertuliskan "Rumah Makan nonmuslim" sehingga mereka yang masuk kesana benar-benar sesuai ketentuan.
Menurut M Jamil pengurusan izin RM dan restoran nonmuslim dilakukan tiap tahun oleh pengusaha. Sehingga yang berusaha dan tetap buka saat Ramadan bisa terdata tiap saat.
"Izinnya berlaku sekali dalam setahun, yang mengurus tahun lalu harus mengurus lagi," imbaunya.
Saat ini sambung dia lagi pihaknya masih membuka pendaftaran untuk izin RM dan restoran non muslim hingga akhir Ramadan.
Disinggung jumlah yang mengurus izin tahun lalu, ia menyatakan mencapai 149 usaha.
Ia mengimbau agar pengusaha yang mau mengurus silahkan datang langsung tanpa perantara ke kantor BPTM.
"Biaya pengurusan gratis, jadi kami imbau kalau memang mau silahkan ke BPTPM," tambahnya.
Ia menambahkan imbauan bagi usaha muslim agar mengikuti aturan selama ramadan.
"Untuk itu kami meminta pemilik restoran, rumah makan, juga kedai kopi supaya beroperasi sesuai dengan surat edaran Walikota. Yakni hanya buka pukul empat sore hingga imsak.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemko Pekanbaru tekan angka kemiskinan dengan kembangkan UMKM
02 March 2024 18:00 WIB
Pemko Pekanbaru minta masyarakat beli beras SPHP di RPK Bulog
29 February 2024 7:38 WIB
Serapan anggaran Pemko Pekanbaru capai 10 persen
27 February 2024 14:52 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB
Pemko Pekanbaru berlakukan retribusi bagi pengguna area CFD, ini besarannya
27 January 2024 7:58 WIB
DPRD Riau minta Pemda kaji hibah pengelolaan stadion
12 September 2023 17:13 WIB
Anggota DPRD Riau sorot bankeu untuk perbaikan infrastruktur Pekanbaru
28 August 2023 16:12 WIB