Pemko Pekanbaru Terbitkan Izin 135 RM Nonmuslim Berjualan Selama Ramadan

id pemko pekanbaru, terbitkan izin, 135 rm, nonmuslim berjualan, selama ramadan

Pemko Pekanbaru Terbitkan Izin 135 RM Nonmuslim Berjualan Selama Ramadan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Kota Pekanbaru telah menerbitkan izin operasional kepada 135 rumah makan dan restoran nonmuslim untuk bisa buka pada siang hari saat Ramadan tahun ini.

"Angkanya terus bertambah seiring waktu, hingga kemaren sudah 135 izin rumah makan dan restoran nonmuslim yang kami terbitkan," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M. Jamil di Pekanbaru, Jumat.

Jamil menjelaskan penerbitan izin RM non muslim ini dikeluarkan sesuai kebijakan bersama Pemko dengan berbagai unsur untuk menertibkan jam operasional tempat makan saat siang hari selama Ramadan. Ia mengklaim pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah melampirkan fotokopi KTP, pas foto, fotocopy izin usahanya juga memasang spanduk berukuran 1X4 meter dengan tulisan restoran atau rumah makan nonmuslim.

Artinya bagi yang tetap buka harus sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan miliki izin. Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan.

"Mereka harus mengurus izin ke BPTPM, jika tidak maka ilegal dan patut ditertibkan," tegas dia.

Ia menjelaskan selain izin bagi RM dan restoran yang tetap buka siang hari harus secara transparan mencantumkan spanduk bertuliskan "Rumah Makan nonmuslim" sehingga mereka yang masuk kesana benar-benar sesuai ketentuan.

Menurut M Jamil pengurusan izin RM dan restoran nonmuslim dilakukan tiap tahun oleh pengusaha. Sehingga yang berusaha dan tetap buka saat Ramadan bisa terdata tiap saat.

"Izinnya berlaku sekali dalam setahun, yang mengurus tahun lalu harus mengurus lagi," imbaunya.

Saat ini sambung dia lagi pihaknya masih membuka pendaftaran untuk izin RM dan restoran non muslim hingga akhir Ramadan.

Disinggung jumlah yang mengurus izin tahun lalu, ia menyatakan mencapai 149 usaha.

Ia mengimbau agar pengusaha yang mau mengurus silahkan datang langsung tanpa perantara ke kantor BPTM.

"Biaya pengurusan gratis, jadi kami imbau kalau memang mau silahkan ke BPTPM," tambahnya.

Ia menambahkan imbauan bagi usaha muslim agar mengikuti aturan selama ramadan.

"Untuk itu kami meminta pemilik restoran, rumah makan, juga kedai kopi supaya beroperasi sesuai dengan surat edaran Walikota. Yakni hanya buka pukul empat sore hingga imsak.