Polsek-Polsek di Inhil Sidak Mamin Kedaluwarsa, Petasan, dan Ikan Berformalin

id polsek-polsek di, inhil sidak, mamin kedaluwarsa, petasan dan, ikan berformalin

Polsek-Polsek di Inhil Sidak Mamin Kedaluwarsa, Petasan, dan Ikan Berformalin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Beberapa Jajaran Kepolisian Sektor di Indragiri Hilir, Privinsi Riau melakukan inspeksi mendadak dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) terkait makanan minuman kedaluwarsa, petasan, dan penggunaan formalin.

"Kita mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual barang dagangan yang sudah kedaluwarsa dan agar segera mengembalikan barang/makanan tersebut kepada distributor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.





Kemudian, lanjutnya bagi barang atau makanan yang tidak bisa dikembalikan ke distributor agar dibawa ke Polsek setempat untuk dimusnahkan. Seperti halnya yang ditemukan oleh Polsek Pelangiran.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pelangiran AIPTU Herry Indrawan bersama personil mendatangi para pedagang dan pemilik warung barang harian yang berjualan di Kelurahan Pelangiran. Hasilnya polisi mengamankan barang dagangan yang sudah kedaluwarsa dari sebuah warung.

"Adapun barang dagangan yang sudah kedaluwarsa tersebut adalah Roti Jagung Mini sebanyak 28 Bungkus, Wafer merk Cloud 9 empat Kotak, Permen Karet tiga Pak," ungkap Guntur.

Krmudian kepada pedagang petasan diimbau untuk menjual sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini seperti ditemukan oleh Polsek Kempas dalam kegiatan dipimpin Kapolsek AKP Andriyanto dengan tujuh personil.

Para pedagang yang menjual petasan di Pasar Tumpah KM. 8, Kelurahan Harapan Tani ditemukan belum memiliki Surat Penunjukan Pendistribusian Kembang Api dari Distrbutor yang ada. Dalam sidak tersebut ada lima barang pedagang yang diamankan.

"Kita juga memberi imbauan kepada pedagang ikan untuk tidak menggunakan pengawet jenis Formalin atau bahan lainnya untuk mengawetkan ikan," ujar kabid humas