Kembali Tindak Pengendara Lewat Fly Over, 70 Sepeda Motor Ditilang

id kembali tindak, pengendara lewat, fly over, 70 sepeda, motor ditilang

Kembali Tindak Pengendara Lewat Fly Over, 70 Sepeda Motor Ditilang

Pekanbaru, (Antara) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali melakukan penilangan pengendara sepeda motor yang melintasi jembatan layang Jalan Sudirman Simpang Jalan Tuanku Tambusai.

"Operasi ini kita lakukan untuk menindak pelanggar rambu-rambu jembatan layang. Kita sudah menilang sebanyak 70 pengendara roda dua," kata Wakil Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru AKP Zulfa di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan bahwa seperti yang telah disosialisasikan pada 2016 lalu, pengendara sepeda motor sudah dilakukan penilangan pada 2017 bagi yang melintasi jembatan layang. Berdasarkan rambu bagi yang arah bandara ke Tugu Zapin hanya diperbolehkan lewat pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Sedangkan dari arah sebaliknya hanya boleh lewat pada pukul 16.00-18.00 WIB. Namun selalu saja di luar waktu tersebut masih banyak yang melintasi jembatan layang tersebut, padahal kecelakaan juga telah sering terjadi.

"Imbauan kepada pengendara, sekarang sudah banyak kecelakaan roda dua di jembatan layang jadi diharapkan untuk tidak melintas," imbaunya.

Polisi dalam melakukan penilangan mengarahkan pengendara yang melintas untuk melalui jalur kiri di bawah jembatan layang. Kemudian bagi yang tidak mengindahkan arahan tersebut ditilang di ujung jalan layang ketika sudah turun.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan surat-surat pada pengendara yang terjaring tersebut. Menurut Zulfa, bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan akan diberikan tilang elektronik dua buah.

"Yang bawa kelengkapan surat-surat maka tetap akan kita tilang karena kan mereka melanggar rambu-ramu lalu lintas. Sementara yang tidak bawa surat-surat maka kendaraan atau yang lainnya kita tahan," jelasnya.





Bagi pengendara yang sudah ditilang, maka bisa dapat langsung membayar tilang tersebut ke Bank BRI dan menunjukkan bukti pembayarannya ke Polantas. Setelah bukti ditunjukkan, surat kendaraan yang sebelumnya ditahan bisa diambil kembali.

Salah seorang pengendara roda dua yang ditilang bernama Fariani (19) mengaku melintasi fly over karena dirinya sedang terburu buru sehingga terpaksa melintas fly over. "Saya buru-buru, makanya lewat sana," ujar warga Kecamatan Tampan tersebut.*