Disperindag Kembali Tindak Tegas Pangkalan Elpiji Yang Selewengkan Gas Melon

id disperindag kembali, tindak tegas, pangkalan elpiji, yang selewengkan, gas melon

Disperindag Kembali Tindak Tegas Pangkalan Elpiji Yang Selewengkan Gas Melon

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kembali menindak pangkalan elpiji bersubsidi pasca terbukti melakukan tindakan penyelewengan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah tersebut.

"Atas temuan itu pangkalan langsung kami berikan sanksi berupa skors dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan terdapat dua pangkalan gas bersubsidi yang ditemukan melakukan pelanggaran dari pengawasan yang digelar pada awal pekan ini. Kedua pangkalan tersebut masing-masingberlokasi di Jalan Nenas Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi Kota serta Jalan Muslimin, Kecamatan Tampan.

Di pangkalan pertama, Irba mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya adalah pangkalan tidak dapat mempertanggung jawabkan distribusi ratusan tabung gas. Selain itu, petugas juga menyaksikan distribusi gas subsidi tidak tepat sasaran.

"Saat pengawasan berlangsung kami juga mendapati masyarakat menggunakan mobil mewah yang berniat membeli gas di pangkalan itu," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya langsung menegur dan melarang calon konsumen tersebut. Sementara kepada pangkalan, pihaknya langsung memberikan sanksi berupa penghentian pasokan gas selama tiga bulan.

Di lokasi lain, Disperindag Pekanbaru justru memberikan sanksi lebih tegas berupa PHU terhadap pangkalan yang beralamat di Jalan Muslimin, Kecamatan Tampan.

Pasalnya, di lokasi tersebut petugas mengungkap fakta adanya distribusi kuota elpiji yang tidak tercatat dengan baik. Sementara puluhan tabung beredar tanpa dapat dipertanggung jawabkan.

"Kami langsung berikan PHU," ujarnya.

Selain beberapa pelanggaran tersebut, Irba menuturkan pihaknya juga mengungkap sejumlah praktik pelanggaran lainnya. Diantaranya adalah upaya menghilangkan jejak distribusi gas elpiji serta mencopot plastik cap seal dan plastik wrap yang terdapat pada tabung gas.

"Ini pelanggaran berat, plastik "cap seal" itu untuk menentukan wilayah edar provinsi. Untuk provinsi Riau ditandai dengan warna putih. Sedangkan plastik Wrap untuk menentukan wilayah edar kota, Pekanbaru ditandai dengan warna merah. Ada lagi, pangkalan juga menyembunyikan merek pangkalan dan menjual diatas HET (harga eceran tertinggi)," tegasnya.