Teluk Kuantan (ANTARA) - Bupati Kuantan SingingiSuhardiman Amby berjanji akan menindak tegas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya yang melanggar aturan dan mengabaikan hak masyarakat.
Ketegasan itu disampaikan Bupati Suhardiman pada Jumat (14/9) di Teluk Kuantan, pada saat audiensi bersama Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) di Desa Jake.
"Saya akan perjuangkan hak masyarakat Kuansing. Perusahaan yang tidak taat aturan akan menerima sanksi," katanya.
Perusahaan yang mengambil kebijakan merugikan masyarakat, berarti merusak kemitraan dengan banyak pihak. Maka, perusahaan itu akan di evaluasi dan jika dinilai merugikan akan ada teguran.
Sesuai dengan Surat Keputusan Permentan, yaitu izin usaha perusahaan wajib dilakukan evaluasi dalam sekali tiga tahun.
Artinya, perusahaan yang peduli dengan masyarakat tempatan, bermitra dengan semua pihak dan mendukung kemajuan daerah akan dipertahankan.
"Apabila perusahaan masih melanggar aturan dan mengganggu hak masyarakat, maka akan kita cabut izin usaha perusahaannya," tegas Bupati Suhardiman.
Bersempena dengan kegiatan audiensi, menjemput aspirasi masyarakat juga digelar pengukuhan Anggota HPSKS.
Suhardiman Amby menjelaskan, HPSKS ini merupakan suatu organisasi perkumpulan para petani sawit di Kuansing. Sebagai wadah aspirasi, perjuangan petani dalam menuju kesejahteraan.
"Mereka berhimpun dan memiliki kepentingan, usaha serta berjuang secara bersama-sama dalam menggelorakan perjuangannya untuk kepentingan para anggota," jelas Suhardiman.
Perkumpulan itu diharapkan menjadi semangat baru dalam mempertahankan hak petani.
"Tugas saya selaku Bupati yaitu untuk melindungi seluruh masyarakat, baik itu soal tanah dan hak-hak lainnya," sebutnya.
Untuk itu, Bupati Kuansing langsung datang membawa sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing dalam menjemput aspirasi dari para petani sawit.
Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat yang merupakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kuansing, Andi Nurbai menyampaikan aspirasinya terkait perusahaan dan HGU.
Andi Nurbai mengapresiasi langkah dan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Bupati Kuansing dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat petani.
"Sewaktu Suhardiman Amby masih menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, ia telah lantang melawan, bersuara dan bertindak tegas terhadap perusahaan dan terkait Hak Guna Usaha (HGU)," ujarnya.
Untuk itu, dia bersama perhimpunan petani sawit di Kuansing mengapresiasi keseriusan dalam memperjuangkan hak petani sebagaimana harapan masyarakat petani sawit di Kuansing.
Berita Lainnya
RSUD Kuansing dapat tambahan alat cuci darah
28 September 2024 15:09 WIB
Inuman juara umum MTQ ke-22 Kuansing
22 September 2024 10:19 WIB
488 pesilat Sumatera ikuti kejuaran Piala Bupati Kuansing 2024
20 September 2024 9:57 WIB
Kades di Kuansing terima sepeda motor operasional
19 September 2024 13:42 WIB
Bupati Kuansing bangga dengan keberadaan Pramuka
19 September 2024 13:38 WIB
Bupati Kuansing jemput aspirasi masyarakat Muara Bahan
18 September 2024 14:23 WIB
Bupati Kuansing buka Rakercab Gerakan Pemuda Ansor
18 September 2024 11:18 WIB
Bupati Kuansing buka MTQ, ini pesannya
17 September 2024 12:22 WIB