Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain menyatakan pemilik sabu-sabu 40 kiligram dan 160 ribu pil ekstasi yang ditangkap jajaran Sabtu (8/4) juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya harapkan tak hanya Undang-Undang Pemberantasan Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang, tapi juga UU nomor tahun 2008 tentang TPPU," kata Kapolda dalam Konfrensi Persnya di Pekanbaru, Minggu.
Hal tersebut menurutnya karena pada saat penangkapan di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis tersangka EJ banyak memiliki harta yang diduga hasil jualan narkoba. Diantaranya ada Jet Ski, kapal motor atau "Speedboat", beberapa mobil, dan rumah yang bagus.
Meski begitu, Tersangka EJ sudah mengusahakan harta tersebut atas nama orang lain. Menurut kapolda diduga hal ini sudah dipersiapkan jika suatu saat yang bersangkutan ditangkap. Tapi pihaknya tetap berusaha agar semua harta itu disita.
"Dia sudah usahakan atas nama orang lain, ini betul-betul sudah dipersiapkan mengaburkan harta hasil narkoba. Kita usahakan semaksimal mungkin, disamping hukuman mati juga dikenakan pasal pencucian uang," ungkapnya.
Jet Ski dan Speedboat diduga digunakan untuk menjemput narkoba yang berasal dari Malaysia. Kemudian mobil untuk perjalanan darat di Riau yang akhirnya menjadi awal mula ketika dua kurir tertangkap di Kabupaten Siak oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Baca : Polda Riau Tangkap Pemilik Sabu 40Kg dan 160 Ribu Ekstasi
Tersangka EJ kepada kapolda mengakui telah melakukan pendistribusian barang haram itu dari Malaysia lima hingga tujuh kali. Oleh karena itu, pantas saja punya harta yang banyak dan bahkan dianggap dermawan oleh masyarakat sekitar.
"Dia juga sok-sok dermawan padahal kayanya dari ini (narkoba) sehingga pada saat penangkapan seolah-olah dilindungi. Saya imbau masyarakat orang semacam ini di lingkungan jangan dilindungi" ujarnya.
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak.
Barang bukti sabu-sabu merupakan produk buatan Tiongkok, tapi dibeli dari Malaysia. Pemilik EJ ketika ditangkap memiliki paspor, tanda pengenal Malaysia dan Surat Izin Mengemudi Internasional.
Baca juga Pemilik Sabu 40 Kg dan 160.000 Ekstasi Punya Paspor Malaysia