Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau perampok uang sumbangan warga etnis Tionghoa sejumlah Rp27 juta untuk Vihara Pala Dharma.
"Barang bukti uang tunai sebesar Rp27 juta saat ibadah sembahyang di Kuburan Cina Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.
Pada kejadian Sabtu (1/4) itu ditangkap WA (20) dan ED (21). Korban Acin (47) dan saksi Aseng waktu itu ditunjuk sebagai Ketua Pekong Vihara Pala Dharma untuk menerima dan mengumpulkan sumbangan dari masyarakat Tionghoa yang melaksanakan kegiatan sembahyang kuburan.
Kejadiannya pada saat korban dan saksi lagi sibuk mencatat dan mengumpulkan uang sumbangan. Kemudian uang itu dimasukan ke dalam kaleng susu Latongen yang diletakkan di atas meja.
Lalu tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak korban kenal merampas kaleng berisi uang sumbangan itu. Kemudian para tersangka langsung kabur membawa kaleng tersebut sehingga korban dan saksi langsung berusaha mengejar.
"Namun usahanya tidak berhasil, setelah itu korban dan saksi berteriak ada rampok. Mendengar teriakan tersebut warga ikut mengejar tapi juga tidak berhasil karena tersangka lari ke arah semak menuju ke laut," ungkap Guntur.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Panipahan melakukan pengejaran dengan cara mengikuti jejak kaki para tersangka yang lari ke semak-semak arah laut.
"Sebagian anggota bersama masyarakat mengejar dari darat. Anggota juga telah menyebarkan ke warga tentang ciri-ciri tersangka," tambah Kabid Humas.
Akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB salah satu pelaku ED berhasil ditangkap di PT HPP, Wilayah Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Tak lama setelah itu ditangkap juga WA tak jauh dari lokasi pertama.*