Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau mengeluarkan ultimatum keras kepada semua pihak untuk tidak menggangu rencana pembangunan tapak menara atau "tower" listrik di Kampar.
Pernyataan muncul dalam Rapat Fasilitasi di Lantai III Gedung Kantor Bupati Kampar, di Bangkinang, Senin (13/3). Rapat mediasi tersebut dipimpi oleh Sekretaris Daerah Kampar, Zulfan Hamid. Ia didampingi Asisten I Setda, Ahmad Yuzar, Asisten II, Nurbit, Kepala Bappeda, Azwan dan Kepala Satpol PP, M Jamil.
"Terkait kepentingan umum apalagi di mata hukum, tidak ada pangkat dan jabatan.Oleh karena itu, ia berharap tidak ada keraguan dalam menjalankan pembangunan sesuai aturan," kata Jaksa Herzen Suryo, yang mewakili Kejati Riau.
Pemerintah Kabupaten Kampar memfasilitasi pertemuan tersebut untuk pembebasan lahan Tapak Tower dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pembebasan lahan itu menghubungkan jaringan listrik dari pusat pembangkit.
Herzen menjelaskan, bila dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan 78 tapak tower tersebut terdapat kendala maka pemerintah akan akan menerapkan sistem yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah yang demi kepentingan publik.
Hadir dalam rapa itu delapan camat, yang di daerahnya akan dibangun Tapak Tower jaringan tegangan tinggi (SUTET). Antara lain Siak Hulu, Tapung, Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kampar, Tambang dan XIII Koto Kampar, .
Sementara dari PLN diwakilkan oleh Asisten Manajer Pertanahan Unit Induk Pembangunan II Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizky.
Menurut Andi, pihaknya saat ini memang terkendala pembebasan lahan. Ia menambahkan Kampar adalah satu dari 10 kabupaten di mana tapak tower akan dibangun.
Ia menjelaskan ada 578 titik lokasi tower yang akan dibebaskan. Hingga kini, tersisa 78 titik lagi yang belum dibebaskan. Artinya sudah ada sekitar 95 persen yang dibebaskan.
Pembangunan jaringan transmisi di Kampar perlu segera dilaksanakan. Oleh karena itu, ia berharap pembebasan lahan selesai pada Semester Pertama 2017. "Tapak tower ini salah satunya untuk mengembangkan jaringan hingga ke daerah-daerah pelosok yang belum dialiri listrik seperti Kecamatan Kampar Kiri Hulu," ujarnya.
Andi mengungkapkan, listrik Riau masih mengalami defisit daya hingga 120 Megawatt. Meski ditopang dari interkoneksi Sumbagut, Sumbagsel dan Sumbar.
Sekda Zulfan Hamid menyarankan perlu dibuat metode penyelesaian masalah pembebasan lahan. Metode itu mencakup pola, jadwal, mediator dan negosiator. Ia meminta supaya PLN menyusun matrik jadwalnya. "Pemkab Kampar melalui Camat akan memfasilitasi pertemuan untuk mempercepat penyelesaian," katanya.
Sejumlah persoalan dikemukakan oleh camat dalam rapat itu. Seperti Camat Tapung, Joni Safrin. Ia mengeluhkan pembebasan lahan sebanyak lima titik di areal PT Rama Jaya yang belum rampung. Ia mengaku masih berupaya memfasilitasi penyelesaiannya.
Sementara Camat Bangkinang, Amir Lutfi menanyakan surat pernyataan jaminan pembayaran lahan untuk masyarakat. Andi mengatakan, surat akan diserahkan secara kolektif hanya kepada camat dan kepala desa.
Pertemuan mediasi ini akan dilanjutkan pekan depan dengan difasilitasi oleh Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah yang melibatkan masing-masing camat.
Berita Lainnya
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai
31 July 2024 16:06 WIB