Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Syafruddin dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada seorang masyarakat.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.
Sugeng menjelaskan bahwa pemerasan itu dilakukan pada jangka waktu September-Oktober 2016. Dia disangkakan memaksa seseorang memberikan uang dengan janji memberikan sesuatu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kewajibannya.
"Tersangka S menjanjikan proyek pada masyarakat itu menggunakan pengaruhnya dengan membujuk, memaksa, dan meminta uang. Maka terkumpullah secara bertahap dengan total Rp210 juta," ungkapnya.
Itu dilakukan sejak 30 september hingga 31 Oktober dan tersangka menerima itu salah karena sebagai PNS.Lalu mengancam kalau tidak dituruti tidak akan diberi pekerjaan atau proyek padahal, kata Sugeng seharusnya lelang diberi secara fair.
Atas kejahatan itu, tersangka S dikenakan pasal tindak pidana pegawai menerima uang atau janji berhubungan dengan jabatan juncto memaksa orang. Dikenai Pasal 12 huruf E Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Hukum alternatif pasal 11 yakni menerima hadiah atau janji melakukan bertentangan dengan kewajibannya. Dan Pasal 5 ayat 2 pegawai negeri yang menerima hadiah atau jajni berhubungan dengan jabatannya," jelasnya.
Dikatakannya bahwa penyidikan baru dilakukan pada Februari. Saat diterima masih selaku kadisdik dan saat ini dinonjobkan menjadi staf.
Dalam penyaluran uang itu tersangka dibantu staf honorer untuk menampung uang. Ini dinilai berani karena memakai sistem transfer rekening bank dengan 30 kali setor. Proyek akhirnya diberikan ke orang lain dan uang dari masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Berita Lainnya
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
BRK Syariah dan Kejati Kepri teken MoU tentang penanganan bidang datun
08 March 2024 10:06 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
02 January 2024 13:40 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Kejati Riau masih buru 30 buronan
29 December 2023 16:40 WIB