5 ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan TNTN

id 5 asn, ditetapkan sebagai, tersangka korupsi, penerbitan sertifikat, lahan tntn

5 ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan TNTN

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah lima Aparatur Sipil Negera Badan Pertanahan Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik lahan di Taman Nasional Tesso Nilo oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Dari barang bukti penyidik sepakat bahwa tersangka pertama ZY tidak melakukan perbuatannya sendiri, tapi bersma pelaku lain atau ada turut serta. Tersangka baru 5 orang, jadi total enam orang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.

Kelimanya adalah ASN yang pada saat penerbitan sertifikat menjadi panitia. Kelimanya HN Ketua panitia, ARN sekrtaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota. Sebenarnya, kata Sugeng ada satu lagi ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum.

"Kelimanya akan segera diproses penyidikan, alat bukti sudah diusulkan ke pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka yakni Mantan Kepala BPN Kampar, ZY sejak tahun 2014 silam. Dugaan pidana ini terkait penerbitan Surat Hak Milik 217 lembar untuk 28 orang di dalam kawasan Taman Nasional itu pada tahun 2004.

Sertifikat hak milik tanah yang masuk kawasan hutan itu seluas 500an hektare yang dialihkan jadi milik pribadi. Proses penyidikan sudah mencapai 98 persen dalam pemberkasan, dan konfirmasi alat bukti yang diperoleh.

"Kita akan naikkan tahap penuntutan secepatnya, saksi sudah 30 lebih diperiksa. Ada enam sakai ahli dati Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, ahli keuangan negara, kehutanan dari Univeraitas Airlangga," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah melakukan penyitaan alat bukti 511 hektare kawasan hutan yang telah berubah jadi kebun sawit. Selain itu juga telah memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara.

Kerugian ekonomi totalnya adalah 17,45 miliar terdiri dari nilai hutang sebanyak aset negara menjadi hak milik tahun perolehan 2004 dan nilai aset setelah jadi kebun sawit.**