Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau kesulitan menyita barang bukti puluhan mobil rental curian dari Kota Pekanbaru yang dijual pelaku ke Suku Anak Dalam Provinsi Jambi.
"Petugas mendapatkan penolakan karena mereka (suku anak dalam) merasa membeli dan tidak tahu itu barang yang ilegal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Terlebih lagi, lanjutnya, mobil dijual dengan cara digadaikan dan uang sudah pada tersangka. Sehingga tidak ditemukan kesepakatan dengan Suku Anak Dalam tersebut. Namun begitu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Jambi agar 35 mobil curian itu bisa kembali.
Akan tetapi menurutnya kepolisian tidak harus menunggu puluhan mobil itu kembali baru diteruskan kasusnya. Dengan enam mobil yang sudah disita dinilai sudah cukup untuk bisa diajukan ke pengadilan.
Perkembangan paling anyar, tiga orang yang merupakan satu keluarga diamankan yakni, Yanti (istri) dan Jendrahadi als Ijen (suami) serta putra, anak keduanya. Sebelumnya sudah diamankan juga tiga pelaku masing-masing DE (40), An (47), DG (19) akhir Desember 2016 lalu.
Untuk yang tiga sekeluarga memiliki peran, Yanti mencarikan mobil rental, kemudian Jendrahadi, ia berperan mengambil mobil dari tersangka DE. Peran Putra, ia terlibat menemani Jendrahadi mengantarkan unit mobil rental ke Jambi.
Mereka merupakan sindikat kejahatan dengan modus menyewa mobil rental dan menggadaikannya. Modus para pelaku menjual mobil ke penadah yang ada di Bangko, Jambi biasanya dijual dengan harga Rp30-40 juta. Para pelaku kemudian menjual tanpa BPKB.
Sementara itu, diketahui para sindikat ini sudah beraksi sejak bulan September 2016 lalu. Untuk modus DE dan sindikatnya, kepada korban para pelaku merental mobil dengan harga Rp300-500 ribu, tergantung jenis kendaraannya.
"Saat ini polisi masih memburu satu daftar pencarian orang (DPO) yang diperkirakan berada di luar Riau," lanjut Guntur.
Kepada masyarakat, dia mengimbau agar hati-hati membeli kendaraan yang murah tapi tak ada surat-surat. Patut diduga itu merupakan hasil kejahatan dan akan bermasalah di kemudian hari.