Polisi Bengkalis Kesulitan Deteksi Tersangka Trafficking

id polisi bengkalis, kesulitan deteksi, tersangka trafficking

Dumai, 23/3 (ANTARA) - Kepolisian Resort Kabupaten Bengkalis, Riau, mengaku kesulitan untuk mendeteksi tersangka kasus "trafficking" atau perdagangan manusia terhadap korban lima siswi SMA swasta di Riau.

"Kita sedikit kesulitan untuk mengungkap kasus ini dan untuk menetapkan serta menangkap tersangkanya karena bukti-bukti yang minim," kata Kepala Polisi Sektor Mandau, Kompol Hariwiyawan, di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Rabu.

Saat ini, kata Hariwiyawan, lima korban trafficking yang terdiri dari Seri Rahmayeni (16), Rahmadani (16), Silvia (16) serta Eis Dwi Malinda (16), yang belakangan diketahui bersekolah di salah satu SMA swasta Kota Duri (Kabupaten Bengklais-red) dan seorang siswi bernama Sumiati (16) dari SMA swasta Pekanbaru, sudah dikembalikan kepihak keluarga.

"Sebelumnya mereka juga sudah kita mintai keterangan mulai dari kronologis keberangkatan hingga sampai dan bekerja di Malaysia," kata Kompol Hariwiyawan.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian juga akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui proses perjalanan mereka hingga sampai di Malaysia.

"Namun saksi-saksi itu 'pun' masih juga minim, dan kita kembali kesulitan untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Kendati demikian, kata Hariwiyawan, pihaknya mengambil inisiatif berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia terkait jaringan trafficking internasional ini.

"Kita terus membangun komunikasi dengan KBRI di malaysia untuk mengungkap kasus ini. Sejauh ini tersangka masih terus kita buru," imbuhnya.

Kelima siswi SMA korban trafficking sebelumnya dikabarkan berangkat dari Indonesia menuju Malaysia pada pertengahan Juni 2010. Pelaku yang sejauh ini masih lolos dari sergapan polisi waktu itu menjanjikan mereka untuk bekerja atau magang disuatu tempat yang megah dengan gaji yang memuaskan (selama magang-red).

Namun sesampainya di Negeri Jiran, kelima korban justru dipekerjakan di rumah makan dengan gaji yang hanya cukup buat makan, sehingga kelima kesulitan untuk meniatkan diri pulang ke tanah air.

Hingga tiga bulan batas waktu magang yang ditetap sekolah, korban belum juga diperbolehkan oleh majikan untuk pulang ke tanah air. Paspor mereka juga ditahan oleh majikan sebagai jaminan untuk korban melunasi hutang materi yang sebelumnya dikabarkan sudah diterima oleh pelaku.

Kepolisian Resor Bengkalis yang mendapat laporan tersebut dari pihak keluarga korban kemudian "terbang" menuju Malaysia untuk menjemput kelima korban kembali ke tanah air.