Jakarta (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Irman menerima vonis majelis hakim.
"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan segera kita lakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Pada Senin (20/2), Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.
Biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara adalah 4 tahun 8 bulan penjara.
"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," tambah Febri.
Sedangkan pengacara Irman, Maqdir Ismail juga menyatakan Irman menerima putusan tersebut.
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka tidak puas dengan masa hukuman," ungkap Maqdir saat dikonfirmasi.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menetapkan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokok. Tujuan penjatuhan hukuman tambahan adalah untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali seseorang yang menduduki jabatan publik seperti anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun pejabat publik lainnya karena anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perwakilan masyarakat yang menampung aspirasinya maka anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak selayaknya berperilaku koruptif," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango pada Senin (20/2).
Berita Lainnya
Pengamat: DPD Harus Segera Mencari Pengganti Irman Gusman
01 October 2016 12:45 WIB
Ini Tanggapan Irman Gusman Soal Penangkapan Dirinya
17 September 2016 18:06 WIB
Irman Gusman Masih Menjalani Pemeriksaan KPK
17 September 2016 18:06 WIB
Irman Gusman: Beri Sanksi Politisi Catut Nama Presiden
16 November 2015 20:38 WIB
Irman Gusman: Gaji Petani Kampar Besar Dari Ketua DPD
16 November 2015 19:37 WIB
Irman Gusman Kagumi Karya Wanita Kampar
16 November 2015 18:53 WIB
Irman Gusman: Buton Siak Dijadikan Pusat Industri
16 November 2015 18:23 WIB
Irman Gusman : Institusi KPK-Polri Jangan Dipolitisasi
24 January 2015 1:15 WIB