Polres Dumai Amankan 13 Tersangka Penggelapan CPO

id polres dumai, amankan 13, tersangka penggelapan cpo

Dumai, 19/3 (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai mengamankan 13 tersangka pengelapan minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO) atas pengaduan PT Wilmar Group. Kepala Satuan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Dumai, AKP Hari Hiyawan di Dumai, Jumat, mengatakan, setelah melakukan penelusuran atas pengaduan yang dilaporkan PT Wilmar Grup mengenai indikasi penggelapan CPO di wilayah Kawasan Industri Dumai (KID) yang melibatkan 13 tersangka yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan CPO itu berawal dari kecurigaan pihak perusahaan atas susutnya cargo CPO yang terdapat diatas tongkang milik perusahaan tersebut. Pada proses bongkar yang dilakukan pada awal Februari lalu, perusahaan mengaku sempat mengalami kerugian atas 200 ton kargo CPO yang mengalami penyusutan. Setelah itu, penyusutan kembali terjadi pada pekan kedua Maret dengan kerugian sebanyak 150 ton.Dari kecurigaan itu, pihak perusahaan mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak Polresta Dumai, sehingga pada Kamis (18/3) kemarin sekitar pukul 08.30 wib diturunkan tiga personil Polresta Dumai masing-masing Bripka Budi Hartono, Briptu Oloan dan Briptu Hulu untuk menelusuri informasi dari pihak perusahaan. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ketiga personil itu, terdeteksi sedikitnya 13 karyawan PT Wilmar Group yang disinyalir ikut melakukan penggelapan CPO tersebut sehingga harus digelandang ke Mapolresta Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Untuk saat ini ke 13 karyawan PT Wilmar sudah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus tersebut," kata Kasatreskrim.