Ditangkap di Jakarta, Kejati Riau Eksekusi Penahanan PNS Otorita Batam

id ditangkap di, jakarta kejati, riau eksekusi, penahanan pns, otorita batam

Ditangkap di Jakarta, Kejati Riau Eksekusi Penahanan PNS Otorita Batam

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menangkap dan mengeksekusi Niwen Khairiyah, oknum PNS Kota Batam yang merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang melalui bisnis penyelundupan BBM.

"Niwen ditangkap di Jakarta dan tiba di Pekanbaru pukul 13.00 WIB tadi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Antara di Pekanbaru, Kamis malam.

Sugeng tidak menjelaskan secara rinci lokasi persis penangkapan Niwen yang dikenal sebagai ratu penyelundup BBM itu.

Namun, dia mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil supervisi dan kerjasama antara Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Sesampai di Pekanbaru, Kejaksaan langsung membawa Niwen ke Lapas Perempuan dan Anak Klas IIB Pekanbaru. Sugeng mengatakan butuh waktu sekitar 2 jam untuk melengkapi dokumen sebelum penahanan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terpidana yang merupakan PNS otorita Batam itu dijebloskan ke tahanan.

Niwen divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 2015 silam. Dalam kasus ini, Hakim Ahmad Pudjoharsoyo saat itu turut menjatuhkan vonis bebas ke dua terdakwa lainnya yakni Arifin Achmad dan Yusri.

Sementara dua terdakwa lainnya divonis bersalah yakni Ahmad Mahbub alias Abob (kakak kandung Niwen) serta Dunun alias Aguan. Mereka semua diadili dalam kasus penyelundupan minyak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





Jaksa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada awal 2016, MA memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar terhadap Niwen sebelum akhirnya baru di eksekusi hari ini.