Menkeu: Rp4,19 Triliun DBH Migas Belum Dibayar

id menkeu rp419, triliun dbh, migas belum dibayar

Menkeu: Rp4,19 Triliun DBH Migas Belum Dibayar

Pekanbaru, 9/3 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, hingga kini masih terdapat Rp4,19 triliun dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) tahun 2008 yang belum dibayarkan pemerintah kepada daerah. Penyataan itu disampaikan Menkeu ketika memaparkan pegelolaan DBH di Kementerian Keuangan dalam Semiloka Nasional Pelaksanaan dan Permasalahan DBH Migas Dalam Rangka Pertimbangan RAPBN 2011 di Pekanbaru, Selasa. "Sisa kurang bayar dari sumber daya alam (SDA) Migas tahun 2008 yang belum disalurkan adalah Rp4,19 triliun, namun dana itu akan segera kita selesaikan pembayarannya," ujar Sri Mulyani di hadapan perwakilan daerah penghasil migas di tanah air. Untuk penyaluran DBH Migas triwulan kelima tahun 2009 senilai Rp7,27 telah dibayarkan pada 24 Februari 2010 dan penyaluran DBH Migas triwulan pertama tahun 2010 sebesar Rp4,77 triliun dibayarkan pada pertengahan Maret tahun ini. Menkeu juga menjelaskan, penyaluran DBH kepada daerah penghasil migas dilakukan dalam lima tahap dan berdasarkan "lifting" sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.07/2009. Penyaluran DBH Migas triwulan pertama dengan periode "lifting" bulan Desember, Januari dan Februari dibayarkan pada bulan Maret, kemudian triwulan kedua yakni Maret, April dan Mei dibayarkan bulan Juni. Kemudian triwulan ketiga dibayarkan pada September dan triwulan keempat pada bulan Desember. Dengan demikian, lanjut Menkeu, diharapkan daerah penghasil migas telah dapat merencanakan APBD dengan pasti untuk menghindari terjadinya penumpukan DBH pada akhir tahun yang berakibat pada kenaikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). "Kita selalu berusaha memenuhi semaksimal mungkin kebutuhan daerah terutama penghasil migas dan memang masih ada mekanisme yang terus kita sempurnakan untuk memenuhi unsur keadilan dan kecepatan membayar," ujarnya.