Riau Belum Terima DBH SDA Rp3,321 Triliun

id riau belum, terima dbh, sda rp3321 triliun

Riau Belum Terima DBH SDA Rp3,321 Triliun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Dinas Pendapatan Provinsi Riau menyatakan hingga kini pemerintah pusat masih menunggak pembayaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) untuk Riau tahun 2013 sekitar Rp3,321 triliun.

"Bukan uang yang sedikit," kata Kepala Bidang Retribusi dan Dana Bagi Hasil Dispenda Riau, Syahrum, ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Rabu.

Berdasarkan data Dispenda Riau, DBH SDA yang belum diterima Riau sekitar Rp3,321 triliun terdiri dari DBH minyak dan gas (Migas) sekitar Rp3,302 triliun dan kehutanan Rp18,204 miliar.

DBH migas itu sendiri terdiri dari bagi hasil untuk minyak sekitar Rp3,299 triliun dan khusus gas Rp2,99 miliar. DBH migas seharusnya diterima oleh Pemprov Riau dan 12 kabupaten/kota yang ada. DBH paling besar seharusnya diterima oleh Kabupaten Bengkalis yang mencapai sekitar Rp706,970 miliar dan melebihi dana yang diterima Pemprov Riau sekitar Rp660,630 miliar.

Sedangkan untuk kehutanan terdiri dari Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sekitar Rp8,126 miliar dan Dana Reboisasi Rp10,077 miliar. Meski begitu, Pemprov Riau, Kabupaten indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru tidak tercantum sebagi penerima DR.

"Sudah berulang kali kami melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan, tapi belum ada penjelasan yang jelas," ujarnya.

Ia mengatakan Riau sebenarnya bisa mendapatkan lebih dari komponen Dana Cadangan DBH SDA. Namun, ia mengatakan nilainya belum diketahui karena karena belum ada perhitungan antara Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengaturan DBH dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Dalam Undang-Undang tersebut dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil penerimaan Pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi DBH. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Riau mendapatkan DBH SDA yang cukup besar karena banyak terdapat usaha eksploitasi migas dan industri kehutanan.