KPUD Dumai Batal Balon Independen
Dumai, 26/2 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai membatalkan bakal calon (balon) independen, Adwin Malik - Rinaldi Pelamin dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Dumai. Ketua KPUD Dumai Ahmad Rasyid mengungkapkan, putusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan pasangan independen itu tidak memenuhi syarat suara. "Hasil verifikasi yang kami lakukan sudah berdasarkan terapan yang berlaku dan menyatakan pasangan Adwin Malik - Rinaldi Pelamin gugur dan dinyatakan belum layak," terang Rasyid. Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Undang - Undang (UU) Pemilihan Umum, dikatakan Rasyid, untuk maju sebagai calon orang nomor satu di Kota Dumai, bakal calon harus memiliki suara lebih dari 15 persen dari jumlah penduduk Kota Dumai. Dan setelah dilakukan verifikasi, ada satu pasangan yang melakukan penggelambungan suara dan terpaksa harus mundur dari kancah politik pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Dumai periode 2010 - 2015. Sebelumnya dalam pengambilan formulir, pasangan Adwin Malik - Rinaldi Pelamin telah menunjukkan sekitar 18 Ribu suara pendukung melalui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada panitia KPUD. Pihak KPUD melalui Ketua Pokja Pencalonan, Lis Hafrida MSi waktu itu sempat menjelaskan kepada ANTARA bahwa data yang dibawa pasangan independen tersebut banyak ditemukan keganjalan. Salah satunya kesamaan KTP dan KK.***